Cilegon, CNO – Dugaan intimidasi kepada pedagang di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon untuk memilih paslon Ati-Sokhidin oleh Andri akhirnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon, Senin (16 November 2020).
Pelapor mengaku membawa sejumlah bukti diantaranya foto tangkapan layar percakapan Andri di grup WhatsApp anggota CFD-HPPB dan video pengakuan Andri di Polres Cilegon.
“Dugaan pelanggaran, selain intimidasi pedagang, juga ada tindakan penyalahgunaan kewenangan. Apalagi Andri diketahui sebagi pegawai di perusahaan BUMD,” kata pelapor Ismatullah.
Ismat mengaku, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondusifitas pelaksanaan Pilkada Cilegon.
“Adanya intimidasi itu jika dibiarkan akan merembet kemana-mana. Makanya masyarakat memiliki kesadaran untuk berani melaporkan segala bentuk kecurangan,” kata Ismat.
Ia berharap, Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan dan hukum harus ditegakkan agar tidak ada potensi melakukan pelanggaran lainnya.
“Bawaslu sebaiknya jangan menunggu laporan dari masyarakat saja. Tapi juga lebih aktif untuk menemukan adanya pelanggaran itu sendiri, kemudian segera diproses, sehingga tugas sebagai pengawas bisa berfungsi secara maksimal,” katanya.
Ismat mengaku, laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu dengan nomor: 005/PL/PW/KOTA/11.4/XI/2020.
Sementara itu, Lukman Hakim, Divisi Penindakan & Pelanggaran Bawaslu Cilegon mengatakan, sebelumnya kasus CFD Cilegon ini sudah ditetapkan sebagai temuan Bawaslu. Dengan adanya laporan tersebut, maka akan memperkuat temuan dan ditunjang dengan bukti-bukti yang ada.
“Semoga saja partisipasi masyarakat untuk melaporkan segala pelanggaran pilkada semakin meningkat. Jangan takut untuk melapor dan menjadi saksi. Setiap laporan pasti kita proses,” kata Lukman.
(*Sap/Red)