Cilegon, CNO – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Cilegon untuk netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Harapan ini disampaikan Maman saat deklarasi netralitas ASN yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon di salah satu hotel, Rabu (14 Oktober 2020).
“Itu merupakan konsekuensi mengikat keseluruhan ASN. Artinya ASN di kota Cilegon harus netral tidak mendukung atau merugikan pasangan lain atau juga menguntungkan pasangan lain,” ucapnya.
Menurut Maman dengan deklarasi tersebut, sesuai arahan Bawaslu, ASN di Kota Cilegon harus netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut Maman juga menyayangkan ada 13 ASN yang diadukan ke Bawaslu karena diduga tidak netral, untuk itu ia mengimbau agar ASN tidak berpihak kepada salah satu calon.
“Semoga dengan saya menandatangani ini tidak ada lagi ASN yang diadukan ke Bawaslu terkait ketidaknetralan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, seiring telah ditetapkannya pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, aturan mengenai netralitas ASN menjadi lebih ketat.
“Setelah penetapan pasangan calon ini, ada sanksi dari Undang-undang Pemilu, sebelumnya hanya dari peraturan-peraturan atau undang-undang dari kelembagaan ASN itu sendiri,” ujarnya.
Siswandi mengakui, setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara 5 lembaga yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, BKN, KASN dan Bawaslu, aturan dan batasan mengenai netralitas ASN ini lebih jelas.
“Banyak kemajuan terutama pada batasan-batasan penindakan yang dilakukan oleh KSN. Penindakan yang dilakukan oleh KASN ini batasannya 10 hari, lebih cepat dibandingkan sebelum ada kesepakatan SKB tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut pejabat pembina kepegawaian (PPK) belum memberikan sanksi sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maka KASN akan mengirimkan surat ke presiden.
“KASN akan bersurat kepada presiden ditembuskan kepada 5 lembaga yang menyepakatai SKB, sehingga mau ngga mau kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di tingkat wilayah harus melaksanakan rekomendasi KASN itu,” terangnya.
Siswandi juga mengakui, hingga saat ini PPK belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait 8 ASN di Cilegon yang sudah dinyatakan melanggar netralitas di pilkada sesuai rekomendasi KASN.
“Rekomendasi (KASN) itu sanksinya hanya peringatan, dan itu sudah sampai kepada kami tembusannya. Memang belum ditindaklanjuti PPK, mudah-mudah cepat dilindak lanjuti PPK,” tambahnya.
(*Fer/Red)