Cilegon, CNO – Ingin bantu warga yang motornya hilang dicuri, seorang pria berinisial IA justru ditangkap polisi. Musababnya, IA diduga kuat merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kejadian ini bermula saat seorang warga Kampung Waluran Baru, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang bernama Sunarti kehilangan sepeda motornya pada Kamis (8 September 2022) dini hari.
Sunarti semula tak merasa curiga saat IA menghubunginya yang menawarkan diri untuk membantu mencari sepeda motornya. IA juga menyampaikan akan melibatkan teman-temannya untuk mencari sepeda motor tersebut.
“Kemudian IA memberitahu kepada pelapor (Sunarti) sepeda motor tersebut sudah ada di penadah oleh karena itu pelapor agar membayar uang sebesar Rp3,5 juta,” kata Kapolsek Anyer, AKP Sudibyo.
Sejumlah uang tersebut, kata Sudibyo, harus dikeluarkan oleh korban agar sepeda motornya bisa kembali, karena sudah dibeli oleh penadah.
Lantaran merasa curiga, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anyer. Oleh Unit Reskrim Polsek Anyer, Sunarti diminta untuk menuruti keinginan IA. Sehingga sekitar pukul 09.00 WIB di hari yang sama, Sunarti berencana menyerahkan uangnya ke IA.
“Pada saat pelapor akan memberikan uang yang diminta oleh pelaku, anggota Polsek Anyar langsung mengamankan IA. Setelah diintrogasi IA mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut,” tutur Sudibyo.
Sudibyo menambahkan, berdasarkan hasil interogasi juga, sepeda motor milik Sunarti sejatinya masih dalam penguasaan IA bukan berada di tangah penadah seperti yang disampaikan IA. Hal itu dikatakan ke korban hanya sebagai modus untuk membersihnya namanya.
“Barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah 1 unit sepeda motor Honda Scopy No. pol A 5369 SY. Atas kejadian tersebut pelaku IA telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” katanya.
(*Fer/Red)