Cilegon, CNO – Inspektorat Kota Cilegon menggandeng Kejaksaan Negeri Cilegon dalam memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintah. Guna mewujudkan Cilegon bebas pungli, Inspektorat bersama Kejari meenggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan gratifikasi.
Kegiatan yang diikuti oleh kepala kelurahan, sekretaris lurah dan seksi dari tiap kelurahan se-Kota Cilegon ini berlangsung selama dua hari mulai 17-18 November 2022.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan mencegah terjadinya pungli serta gratifikasi di Kota Cilegon, dengan harapan Cilegon menjadi kota anti pungli dan bebas Korupsi.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian berharap, kegiatan ini bukan hanya sebatas seremonial namun harus diimplementasikan saat melayani masyarakat dengan melakukan yang terbaik untuk masyarakat Kota Cilegon.
“Instansi pemerintah yang bagian pelayanan publik itu rawan terhadap gratifikasi, seperti di kecamatan dan kelurahan oleh karenanya ada sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti agar supaya tidak ada lagi pegawai pemerintah yang menerima pemberian dari masyarakat,” tutur Helldy.
Sementara itu, Mahmudin Kepala Inspektorat Kota Cilegon menginstruksikan kepada seluruh ASN Kota Cilegon untuk tidak melakukan pungutan liar terhadap masyarakat.
“Ketika masyarakat meminta pelayanan jangan meminta sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan ikuti aturan yang sudah ditetapkan jangan sampai ada pungutan liar sebab bisa saja merugikan masyarakat,” kata Mahmudin.
Mahmudin mengingatkan, sebagai abdi negara ASN telah disumpah dan diikat dengan kode etik dimana dalam kode etik tersebut terdapat hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan seorang aparatur negara.
“Jadi ikuti saja sesuai aturan dan kode etik yang berlaku agar supaya Kota Cilegon menjadi kota yang bebas pungli dan korupsi,” katanya.
(*Fer/Red)





















