Cilegon, CNO – Kota Cilegon per 2 Februari 2021 pukul 16.00 WIB keluar dari zona merah dan turun menjadi zona oranye risiko penularan COVID-19.
Kendati demikian, Wakil Ketua I Satgas COVID-19 yang juga Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon menyatakan tidak akan mengendorkan pengawasan dan penindakan terhadap kerumunan massa.
“Kami enggak puas berubah status dari zona merah ke zona oranye. Justru kami targetkan Cilegon ini bisa masuk zona kuning atau hijau,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (1 Februari 2021).
Ditambahkan olehnya, keberhasilan perubahan status dari zona merah ke zona oranye ini bukan hanya keberhasilan dan kerja Satgas COVID-19 di Cilegon melainkan dukungan dari masyarakat untuk menerapkan 5M.
“Kita hanya mengingatkan masyarakat saja untuk tetap menerapkan 5M. Kami hanya membantu masyarakat agar terbebas dari penyebaran COVID-19,” tambahnya.
Ia juga mengaku tidak mempermasalahkan Perda penanganan COVID-19 yang saat ini masih berada di Pemprov Banten lantaran Wali Kota Cilegon telah mengeluarkan surat instruksi tentang pembatasan kegiatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Cilegon.
“Yang terpenting bagi saya surat instruksi wali kota sudah keluar. Dan itu akan menjadi dasar kami untuk menindak tegas pelanggar COVID-19,” tuturnya.
(*Fer/Red)