Cilegon, CNO – Warga dan petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon menangkap ular Sanca dengan panjang enam meter, di Lingkungan Tegal Wangi Masjid, RT/RW 02/02, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Senin (1 Maret 2021).
Berdasarkan penuturan warga, ular tersebut ditangkap karena meresahkan warga dan diketahui telah memangsa 4 ekor bebek peliharaan warga.
“Jadi banyak ternak yang hilang, yang ketahuan itu makan 4 ekor bebek, mungkin lebih,” kata Yoga, warga setempat.
Hewan dengan berat 35 kilogram itu diduga berasal dari rawa sekitar lingkungan dan masuk ke pemukiman warga karena sedang lapar.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Pemadaman dan Kesiapsiagaan, DPKP Kota Cilegon Nanung Eko Siswanto mengatakan, sesuai laporan warga, petugas DPKP berhasil menangkap ular tersebut bersama warga tanpa mengalami kesulitan.
Menurut Eko, ular ini akan disimpan di kantor DPKP sebelum dilepasliarkan atau diserahkan kepada komunitas yang berminat memeliharanya.
“Kalau ada komunitas yang mau silahkan aja datang ke kantor bawa surat pernyataan,” tuturnya.
Buat Kandang
Sedangkan menurut Kepala DPKP Kota Cilegon, Nikmatullah, pihaknya akan membuat kandang yang diperuntukan bagi hewan liar tangkapan yang diterimanya dari warga.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama, diperubahan saya mengajukan supaya ada nanti tempat itu,” kata Nikmatullah.
Dikatakan olehnya, DPKP untuk sementara hanya membuat tempat sederhana bagi satwa tangkapan sebelum dilepasliarkan ataupun diberikan kepada komunitas yang menginginkan hasil tangkapan tim damkar.
“Sementara ini kita simpan, setelah tiga hari baru kita lepas ke wilayah yang jauh dari permukiman penduduk,” ucapnya.
Pembuatan kandang ini, menurutnya juga memiliki manfaat untuk edukasi bagi para siswa yang sering berkunjung ke kantor DPKP Kota Cilegon.
“Sifatnya untuk edukasi aja, sebelum dilepasliarkan lagi. Nanti kan anak-anak sekolah kayak anak-anak TK itu bisa tahu, hewan apa aja yang kita tangkap dan jenisnya,” imbuhnya.
Berdasarkan data DPKP, Sepanjang Januari hingga Februari 2021, DPKP telah menerima 11 laporan terkait keberadaan satwa liar yang masuk ke pemukiman penduduk. Satwa-satwa tersebut dilepasliarkan ke alam bebas atau diberikan kepada komunitas pecinta hewan.
(*Fer/Red)