Cilegon, CNO – Berkas Perkara kawanan gembong narkoba jaringan Malaysia akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Kawanan yang tertangkap di sekitaran pelabuhan Merak beberapa waktu lalu tersebut, merupakan komplotan yang dikendalikan seorang napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Cilegon.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Andi Mirnawati mengatakan, proses penyidikan ini sebenarnya dilakukan oleh BNN Pusat, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Lantaran delik peristiwa berada di wilayah Kota Cilegon, sehingga kata Mirna, berkas ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang oleh Kejakasaan Negeri Cilegon.
“Sebenarnya kami berbicara soal Administratif saja,” ujar Mirna di ruang kasi Pidum, Kamis (5/12/19).
Ditambahkan Kasipidum Nurman, sebanyak 31.439 butir ekstasi seberat 10.223,5 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 20.800 gram, dikemas dalam 20 bungkus itu berasal dari Jambi dan Sumatera.
“Barang-barang tersebut dibawa menggunakan 1 unit mobil pikap Hilux yang disembunyikan di dalam ban serep oleh kurir yang bernama Darwis dan Mirnawati alias Mimi, yang merupakan suami-istri,” kata Nurman.
Sesampainya di Cilegon, kata Nurman, barang tersebut dibawa oleh Candra Okto Libya untuk dikirim ke salah satu hotel ternama di Jatinegara, Jakarta Timur.
“Mulai Darwis dan Mimi, Darwis bawa mobil. Karena melalui darat, kemudian sampai di Cilegon ditangkap oleh BNN, di sini sudah ada yang sama dengan Mimi,” katanya.
Nurman juga mengatakan, barang yang dikirim dari Cilegon ini kemudian diantar ke Jakarta Timur dan siap diterima oleh Akbar alias Ambang atas pengiriman Muhammad Adam.
“Kalau dicurigai sementara ya memang, Adam yang mencari peran-peran ini, mulai dari yang mengirim sampai yang menerima. Sampai saat ini untuk rencana pengiriman sabu dan ekstasi putus di Jakarta,” tutupnya.
(*Fer/Red)