Cilegon, CNO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan membangun Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di Banten, tepatnya di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. RS Adhyaksa diklaim akan memiliki fasilitas lengkap yang berdiri di lahan seluas 13 hektar.
Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Banten, Reda Mantovani mengungkapkan, pokja dibentuk berdasar Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui pendirian rumah sakit yustisia.
“Ini merupakan RS Adhyaksa pertama di Banten, rencana di daerah Silebu, merupakan aset sitaan tindak pidana korupsi yang akan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas kesehatan masyarakat Banten,” kata Reda.
Menurut Reda, proses pembangunan saat ini baru pada tahap pematangan lahan dan pengajuan perizinan. RS Adhyaksa akan dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp500 miliar secara multiyear.
“Direncanakan ground breaking pada tahun 2023 dan alat kesehatan pada 2024. Penetapan lokasi merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah, bahwa pembangunan rumah sakit disambut oleh daerah,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini
Ia berharap masyarakat setempat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut kehadiran RS Adhyaksa dengan menjadi tenaga kerja di RS tersebut. Diungkapkannya, RS Adhyaksa akan membutuhkan banyak SDM untuk menopang operasional.
“Mumpung masih ada waktu, makanya dari sekarang bisa dipersiapkan menyekolahkan anak-anaknya yang tinggi di bidang perawatan atau kedokteran,” kata Reda yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten ini.