Ia juga memastikan, akses nelayan yang merupakan area milik salah satu perusahaan masih tetap dapat digunakan sampai ada solusi terkait aduan warga nelayan di Tanjung Peni.
“Kita pastikan nelayan masih bisa pakai akses itu. Kita menjamin itu sampai ada formulasi berikutnya bagaimana akses yang baru ini laiak pakai,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Tatang Tarmidzi mengungkapkan, pihaknya akan kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait permasalahan nelayan di Cilegon.
Tatang menyebut, berdasarkan peninjauan yang dilakukan beberapa pihak termasuk anggota DPRD dan industri, terdapat 225 nelayan di wilayah itu bergantung pada akses lahan milik salah satu industri.
“Satu-satunya akses sekarang, makanya kita berharap betul akses itu bisa diperbaiki,” ucap pria yang sering disapa Itang ini.
Ia pun mengapresiasi langkah yang ditempuh Faturohami yang meminta PT Cabot untuk tidak menutup salah satu akses tersebut sampai jalan alternatif bagi nelayan rampung dikerjakan.
“Tadi arahan Ketua Komisi juga untuk PT Cabot itu menundalah penutupan sampai betul-betul jalan alternatif yang dipersiapkan rampung dan layak,” tuturnya.
(*Fer/Red)




















