Cilegon, CNO – Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mendatangi akses nelayan yang akan ditutup oleh industri, Jumat (25 Juni 2021).
Selain akses melaut, lokasi yang berada di Tanjung Peni, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon ini juga merupakan pangkalan nelayan setempat.
Setelah meninjau lokasi tersebut Faturohmi kepada wartawan mengatakan, bahwa pemerintah Kota Cilegon harus melindungi pangkalan nelayan itu.
Perlindungan tersebut, menurutnya sangat dibutuhkan agar posisi mereka tidak terancam oleh keberadaan industri yang terus menghimpit keberadaan nelayan lokal.
“Kami mendorong pemerintah daerah agar 10 pangkalan nelayan, salah satunya di Tanjung Peni ini bisa mendapat perlindungan secara hukum. Nelayan tidak terancam oleh investasi sehingga mereka bisa nyaman menjalankan profesinya,” katanya.
Ia berjanji, pihaknya akan kembali memanggil beberapa industri yang berada di sekitar Tanjung Peni yang tujuannya adalah agar mereka memberi akses bagi nelayan di wilayah tersebut.
Menurutnya, sebenarnya ada lahan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) yang dijadikan akses para nelayan untuk melaut namun tidak layak dipergunakan.