Cilegon, CNO – Anggota Dewan Pakar Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi pemberlakuan tiket elektronik untuk jasa penyeberangan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) lantaran merugikan pengguna jasa.
Bambang mengatakan, pemberlakuan tiket elektronik ini justru berdampak peningkatan harga tiket ASDP. Masyarakat awam pun masih kesulitan serta belum terbiasa dalam pemanfaatan tiket elektronik sedangkan untuk membelit tiket secara langsung di terminal sudah ditiadakan.
Lantaran kebijakan ini, ia menyebut, para penumpang terpaksa membeli lewat calo atau agen tiket yang diduga dikoordinasikan pihak ASDP. “Padahal sebelumnya masyarakat sudah membayar harga tiket yang mahal,” kata Bambang, Jumat (3 Desember 2021).
Bambang mencontohkan, harga tiket penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk semestinya sebesar Rp8.500. Komponen harga tiket ini meliputi jasa pelabuhan Rp3.800, jasa pelayaran Rp3.900, dan asuransi Rp800.
Tetapi dalam sistem tiket elektronik, menurutnya harga tiket penyeberangan naik jadi berkisar Rp13 ribu hingga Rp15 ribu. Sehingga diasumsikan naik 76 persen dari ketentuan tarif semestinya.
Bukan hanya itu, Bambang juga menyoroti pembatasan waktu tiket yang hanya dapat digunakan antara 10 hingga 20 menit saja. Ia menilai ketentuan ini tak lazim bila dibandingkan moda transportasi lain seperti penumpang pesawat dan kereta api.
“Masa berlaku tiket online dibatasi tidak lebih dari 2 jam. Padahal, moda transportasi lain bisa sampai bulanan dan tahunan dari saat mendaftar,” ujarnya.
Bambang menyatakan, pemanfaatan sistem transaksi elektronik secara online semestinya mampu memangkas tarif layanan transportasi. Bukan malah sebaliknya, tarif tiket naik dari ketentuan normal.
“Harusnya ongkos jasa kepelabuhanan yang diturunkan, bukan malah dinaikkan harganya menjadi 3 kali lipat dari ongkos jasa kepelabuhanan,” kata Bambang yang juga menjabat Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia Jawa Timur.
Marak Calo
Kondisi saat ini, kata Bambang, terdapat ratusan agen tiket yang menjamur di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Merak-Bakauheni. Mereka seluruhnya diakomodasi pihak ASDP.
Permasalahannya, mereka ini bukan agen profesional yang memang menekuni bidang jasa pelayanan penjualan tiket kapal penyeberangan. Ia mendapati beberapa diantaranya tidak mengantongi izin sebagai agen travel agen resmi.
Beberapa diantaranya malah disebutnya berprofesi sebagai mekanik bengkel sepeda motor, warung nasi, penjual bakso, warung nasi, penjual makanan, penjual bakso, penjual sembako, dan kos kosan. “Calo-calo tiket yang dilegalkan oleh ASDP,” ujarnya.
(*Fer/Red)





















