Cilegon, CNO – Sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditutup paksa aparat gabungan dari Polres Cilegon, Kodim 0623 Cilegon dan Satpol-PP.
Sesuai aturan, tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat dan spa diwajibkan untuk menghentikan aktifitasnya selama PSBB ini.
“Faktanya tadi kami mengadakan kegiatan ini (patroli bersama), ada yang masih buka sehingga langsung kami samperin langsung kami periksa kemudian ditutup oleh teman-teman Satpol-PP,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Sabtu (12 September 2020).
Kapolres menjelaskan, PSBB secara menyeluruh sudah diterapkan di semua wilayah di Provinsi Banten sehingga pihaknya perlu mendukung program tersebut dengan rutin menggelar patroli.
“Kami tentunya harus melaksanakan kegiatan yang mendukung keputusan itu salah satu diantaranya adalah tempat hiburan malam. Dimana tempat hiburan malam ini berdasarkan keputusan tentang PSBB tersebut harus ditutup,” ucapnya.
Selain menutup tempat hiburan malam yang bandel, petugas juga menggelar operasi minuman keras (miras) di sejumlah tempat untuk mendukung terciptanya situasi yang aman yang tertib di masyarakat.
“Operasi miras ini sudah berjalan kurang lebih satu minggu dan setiap hari Kami laksanakan dalam rangka Pilkada Kota Cilegon,” tambahnya.
(*Fer/Red)