Cilegon, CNO – Masyarakat Kota Cilegon diminta tidak merayakan malam pergantian tahun lantaran masih di tengah kondisi pandemi COVID-19. Selain itu, pemerintah juga meminta seluruh tempat hiburan dan mal untuk menutup usahanya jam 223.00 WIB.
Perintah itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 350/2289/BPBD tentang Larangan Penyelenggaran Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru di Kota Cilegon.
“Sesuai intruksi SE Wali Kota Cilegon segala kegiatan yang menimbulkan keramaian mulai dari kafe, tempat hiburan malam dan mall harus tutup pada 31 Desember pada pukul 23.00 WIB,” kata Sofan Maksud, Kabid Gakkum Dispol PP Cilegon, Kamis (17 Desember 2020).
Jika kedapatan pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam maupun kafe yang tetap beroperasi diatas pukul 23.00 WIB, pihaknya bakal merekomendasikan ke Satgas COVID-19 untuk dilakukan penindakan secara tegas.
“Sudah jelas dalam Surat Edaran Wali Kota Cilegon di point 2 tercantum, tempat hiburan malam yang mengundang keramaian telah menyalahi aturan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tuturnya.
Sofan juga menegaskan, pihaknya bersama pihak terkait akan melakukan patroli guna memastikan tidak ada kerumunan pada malam pergantian tahun dan juga untuk memastikan semua tempat usaha mematuhi aturan.
“Kita pasti akan menurunkan personel petugas untuk memantau apakah mall, kafe dan tempat hiburan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini,” ujarnya.
(*Fer/Red)