Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Senin, 8 Desember 2025
Cilegon News
No Result
View All Result

Pemkot Cilegon Larang Perayaan Malam Pergantian Tahun

17 Desember 2020
Reading Time: 1 mins read
A A
Pemkot Cilegon Larang Perayaan Malam Pergantian Tahun

Sofan Maksud

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Masyarakat Kota Cilegon diminta tidak merayakan malam pergantian tahun lantaran masih di tengah kondisi pandemi COVID-19. Selain itu, pemerintah juga meminta seluruh tempat hiburan dan mal untuk menutup usahanya jam 223.00 WIB.

Perintah itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 350/2289/BPBD tentang Larangan Penyelenggaran Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru di Kota Cilegon.

BACA JUGA

Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

“Sesuai intruksi SE Wali Kota Cilegon segala kegiatan yang menimbulkan keramaian mulai dari kafe, tempat hiburan malam dan mall harus tutup pada 31 Desember pada pukul 23.00 WIB,” kata Sofan Maksud, Kabid Gakkum Dispol PP Cilegon, Kamis (17 Desember 2020).

Jika kedapatan pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam maupun kafe yang tetap beroperasi diatas pukul 23.00 WIB, pihaknya bakal merekomendasikan ke Satgas COVID-19 untuk dilakukan penindakan secara tegas.

“Sudah jelas dalam Surat Edaran Wali Kota Cilegon di point 2 tercantum, tempat hiburan malam yang mengundang keramaian telah menyalahi aturan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tuturnya.

Sofan juga menegaskan, pihaknya bersama pihak terkait akan melakukan patroli guna memastikan tidak ada kerumunan pada malam pergantian tahun dan juga untuk memastikan semua tempat usaha mematuhi aturan.

“Kita pasti akan menurunkan personel petugas untuk memantau apakah mall, kafe dan tempat hiburan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini,” ujarnya.

(*Fer/Red)

Tags: Tahun Baru

Related Posts

Polres Cilegon Lakukan Persiapan Pengamanan Kawasan Wisata Pantai

29 Desember 2021
Polres Cilegon Lakukan Persiapan Pengamanan Kawasan Wisata Pantai

Cilegon, CNO - Polres Cilegon menggelar apel kesiapan pengamanan tahun baru 2022 di wilayah Kabupaten Serang tepatnya Kecamatan Cinangka dan...

Read more

Jelang Tahun Baru, Wilayah Bojonegara Dinyatakan Kondusif

29 Desember 2019
Jelang Tahun Baru, Wilayah Bojonegara Dinyatakan Kondusif

Cilegon, CNO - Jelang perayaan tahun baru 2020, wilayah Bojonegara dinyatakan kondusif dan aman. Setidaknya hal ini terpantau hingga Minggu...

Read more
Next Post
Kartu Cilegon Sejahtera (KCS)

Praktisi Hukum Sebut Bawaslu Tidak Akan Memproses Laporan Soal KCS Helldy-Sanuji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Pengguna dan Pengedar Narkoba Diamankan Diwaktu Hampir Bersamaan

6 Juli 2020

Gelar Pertunjukan Rakyat Virtual, Pemerintah Ingin Masyarakat Tetap Produktif

20 November 2020

Perda Pengujian Kendaraan Bermotor Akan Dirubah

8 Juli 2020
Dua Anggota DPRD Cilegon Gagal ke DPRD Provinsi?

Dua Anggota DPRD Cilegon Gagal ke DPRD Provinsi?

20 Februari 2024
Nyalon Ketua DPW PAN, Edison Siap Berkorban untuk Membesarkan PAN

Nyalon Ketua DPW PAN, Edison Siap Berkorban untuk Membesarkan PAN

16 Juli 2020

Kata Bawaslu Seluruh Paslon Lakukan Pelanggaran

7 Desember 2020

TERBARU

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

11 November 2025
Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

11 November 2025
Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

24 Oktober 2025
Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

24 Oktober 2025
Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

23 Oktober 2025
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!