Cilegon, CNO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon diduga tidak terbuka soal hasil tes kesehatan bakal calon kepala daerah yang hingga saat ini belum diumumkan ke publik.
Dugaan ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi politik DPD PAN Kota Cilegon, Didi Iskandar. Menurut Didi, seharusnya KPU mengumumkan hasil tes kesehatan bacalon tersebut kepada masyarakat.
“Sesuai dengan mekanisme dan juknis KPU, selazimnya dapat diumumkan secara publik atau pun melalui partai politik. Bila tidak merasa perlu sekiranya KPU menginformasikan hasil tersebut kepada paslon,” kata Didi, Minggu (13 September 2020).
Dikatakan oleh Didi, sebagai pengusung bacalon, hingga kini pihaknya belum mendapat informasi terkait hasil tes kesehatan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Hasil medical chek up yang sudah di schedul-kan belum juga (kami) mendapatkan informasi yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Lantaran hal tersebut, muncul banyak pertanyaan terkait transparansi, netralitas serta integritas KPU yang seharusnya selalu dijunjung tinggi sehingga dapat menciptakan pilakada yang bersih dan demokratis.
“Ada apa dengan KPU? Kami ingatkan agar KPU jangan mau diintervensi oleh kelompok manapun walaupun dalam tekanan sekalipun,” kata Didi.
Menurut Didi, sebagai penyelenggara pilkada, jangan sampai ada dugaan KPU tidak mematuhi aturan yang sudah dibuat dalam agenda KPU itu sendiri.
“Perlu kiranya untuk transparan agar kita memilih calon pemimpin seperti istilah membeli kucing dalam karung. Hasil tes kesehatan tersebut bermanfaat untuk masyarakat agar tahu bahwa calon pemimpinnya dalam keadaan sehat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Siswandi mengaku hingga kini pihaknya juga belum menerima laporan terkait hasil tes kesehatan bacalon.
Namun menurutnya, informasi tersebut akan disampaikan oleh KPU pada Senin (14 September 2020) sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PKPU Nomor 5 tahun 2020.
“Itu merupakan satu kesatuan yang masuk ke dalam verifikasi syarat calon. Ada rentang waktu tanggal 13-14 (September), sama di daerah lain juga besok,” kata Siswanda melalui sambungan telpon.
Sedangkan dalam lampiran PKPU Nomor 5 tahun 2020 pada romawi II tentang penyelenggaraan, di angka 3 huruf e disebutkan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 11-12 September.
Menurut Siswandi, periode tersebut merupakan waktu penyerahan hasil tes kesehatan oleh tim pemeriksa kesehatan kepada KPU.
“Itu mah dari tim pemeriksa kesehatan ke KPU. Jadi tes kesehatan itu kan masuk ke dalam syarat calon dan itu merupakan satu kesatuan yang diverifikasi, yang mana pemberitahuan hasil verifikasi dilakukan besok (14 September),” ungkapnya.
Siswandi menambahkan, jika proses verifikasi administrasi bacalon sudah selesai dilakukan, KPU akan mengumumkan hasilnya termasuk hasil tes kesehatan tersebut.
“Kalau verifikasi berkas administrasi sudah selesai, besok juga diumumkan kepada calon atau diserahkan kepada bacalon,” ujarnya.
(*Fer/Red)