Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Senin, 20 April 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Tempat Dugem di JLS Ditutup Paksa, Sebagian Besar Tak Berizin

15 Februari 2021
Reading Time: 1 min read
A A
Tempat Dugem di JLS Ditutup Paksa, Sebagian Besar Tak Berizin
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Puluhan tempat dugem di kawasan Jalan Lingkar Selatan yang masuk wilayah Kabupaten Serang, ditutup paksa petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Serang, polisi dan TNI, Senin (15 Februari 2021).

Penutupan tempat hiburan ini dilakukan lantaran menyalahi izin yang diterbitkan pemerintah, bahkan sebagian besar tak memiliki izin penyelenggaraan hiburan.

BACA JUGA

Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

“Dilaporan kita ada 11 apa 12 tempat hiburan, yang tiga berizin, izinnya rumah makan restoran, yang lainnya tidak berizin,” kata Aep Syaefullah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang.

Aep menjelaskan, meski memiliki izin operasional, tetapi tempat hiburan malam itu menyalahi aturan perizinan lantaran menjual minuman keras dan menyediakan wanita pendamping dalam menjalankan usahanya.

Padahal kata Aep, pengelola tempat hiburan malam sebelumnya telah menandatangani kesepakatan untuk tidak menyediakan minuman keras ataupun wanita penghibur.

“Kan mereka sudah menandatangani surat pernyataan tidak akan menjual miras dan menyediakan perempuan, tapi pada pelaksanaannya mereka menyediakan miras dan perempuan pendamping,” tuturnya.

Setelah penutupan ini, Aep meminta Pemkab Serang untuk rutin melakukan patroli ke kawasan perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kota Cilegon ini guna memantau aktivitas di tempat tersebut.

Ia juga mengancam tak segan-segan menempuh jalur hukum apabila ada tempat hiburan malam yang nekat beroperasi setelah dilakukan penutupan.

“Walaupun ada yang memang masih ngotot buka ya kita tindak lanjutnya mungkin akan lebih dari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Serang telah menutup tempat hiburan malam di kawasan tersebut bahkan pemerintah juga melakukan penyegelan.

Namun tak berselang lama, tempat tersebut kembali beroperasi bahkan sejumlah tempat hiburan malam yang disegel membuka paksa segel yang dipasang petugas sehingga memancing reaksi masyarakat.

(*Fer/Red)

Tags: Razia Tempat Hiburan MalamTempat Hiburan Malam

Related Posts

Satpol PP Amankan Puluhan Pekerja Seks, Banyak Muka Lama Kembali Ditangkap

22 Mei 2021
Satpol PP Amankan Puluhan Pekerja Seks, Banyak Muka Lama Kembali Ditangkap

Cilegon, CNO - Petugas gabungan amankan belasan pekerja seks dari beberapa tempat di Kota Cilegon saat Satpol PP, polisi dan...

Read more

HMI Tantang Wali Kota Cilegon Sidak Tempat Hiburan Malam

20 Mei 2021
HMI Cilegon Siap Bantu Sosialisasikan SMPN 12

Cilegon, CNO - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ditantang untuk melakukan sidak ke tempat hiburan malam (THM). Hal tersebut merupakan...

Read more

Empat Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Satu Kamar, Aparat Bertindak

25 Maret 2021
Empat Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Satu Kamar, Aparat Bertindak

Cilegon, CNO - Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI mendapati empat pasangan bukan suami istri sedang berada di kamar...

Read more
Next Post
Orang Berpakaian Serba Hitam Halangi Petugas Tutup Warem di JLS

Orang Berpakaian Serba Hitam Halangi Petugas Tutup Warem di JLS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

meninggal di hotel regent

Usai Dikerok, Seorang Pria Meninggal di Hotel Regent

25 November 2020
LSM Gappura Pertanyakan Tanah Eks Bengkok yang Diduga Dikuasai PT PGP

LSM Gappura Pertanyakan Tanah Eks Bengkok yang Diduga Dikuasai PT PGP

26 Juni 2020
LASQI Cilegon Gelar Festival Musik Islami, Ketua DPRD Berikan Apresiasi

LASQI Cilegon Gelar Festival Musik Islami, Ketua DPRD Berikan Apresiasi

25 April 2023

Siap Menangkan Ati-Sokhidin, BIANG Datangi Dapur Tetangga

1 Oktober 2020

Gercep, Kamerin Dapat Laporan Hari Ini Bawaslu Panggil KPU dan Pelapor

22 September 2020
Pelabuhan Merak Lengang di Hari Pertama Larangan Mudik

Pelabuhan Merak Lengang di Hari Pertama Larangan Mudik

6 Mei 2021

TERBARU

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

27 Februari 2026
100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

24 Februari 2026

Ojol di Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan

11 Februari 2026

Pemkot Cilegon Lakukan Monitoring ke 33 SPPG

2 Februari 2026
Pemerintah Akan Sidak Tambang di Cilegon

Pemerintah Akan Sidak Tambang di Cilegon

19 Januari 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!