Cilegon, CNO – Puluhan tempat dugem di kawasan Jalan Lingkar Selatan yang masuk wilayah Kabupaten Serang, ditutup paksa petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Serang, polisi dan TNI, Senin (15 Februari 2021).
Penutupan tempat hiburan ini dilakukan lantaran menyalahi izin yang diterbitkan pemerintah, bahkan sebagian besar tak memiliki izin penyelenggaraan hiburan.
“Dilaporan kita ada 11 apa 12 tempat hiburan, yang tiga berizin, izinnya rumah makan restoran, yang lainnya tidak berizin,” kata Aep Syaefullah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang.
Aep menjelaskan, meski memiliki izin operasional, tetapi tempat hiburan malam itu menyalahi aturan perizinan lantaran menjual minuman keras dan menyediakan wanita pendamping dalam menjalankan usahanya.
Padahal kata Aep, pengelola tempat hiburan malam sebelumnya telah menandatangani kesepakatan untuk tidak menyediakan minuman keras ataupun wanita penghibur.
“Kan mereka sudah menandatangani surat pernyataan tidak akan menjual miras dan menyediakan perempuan, tapi pada pelaksanaannya mereka menyediakan miras dan perempuan pendamping,” tuturnya.
Setelah penutupan ini, Aep meminta Pemkab Serang untuk rutin melakukan patroli ke kawasan perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kota Cilegon ini guna memantau aktivitas di tempat tersebut.
Ia juga mengancam tak segan-segan menempuh jalur hukum apabila ada tempat hiburan malam yang nekat beroperasi setelah dilakukan penutupan.
“Walaupun ada yang memang masih ngotot buka ya kita tindak lanjutnya mungkin akan lebih dari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Serang telah menutup tempat hiburan malam di kawasan tersebut bahkan pemerintah juga melakukan penyegelan.
Namun tak berselang lama, tempat tersebut kembali beroperasi bahkan sejumlah tempat hiburan malam yang disegel membuka paksa segel yang dipasang petugas sehingga memancing reaksi masyarakat.
(*Fer/Red)