Cilegon, CNO – Bambang Andriyanto (Andri), pegawai BUMD yang terbukti mengintimidasi pedagang CFD untuk memilih paslon nomor 2 dikabarkan sempat masuk dalam daftar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber.
Informasi yang didapat wartawan, Andri sempat dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Cilegon dan dilantik menjadi Ketua KPPS 13 di Kelurahan Karangasem.
Namun lantaran hal tersebut diketahui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, akhirnya keputusan tersebut dianulir.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Fatchurrohman, saat ditanya perihal tersebut mengaku bahwa hal itu sudah ditangani oleh Bawaslu.
“Enggak ada, itu sudah ditangani Bawaslu. Konfirm ke Bawaslu aja,” ujar Fatur melalui pesan singkat, Kamis (26 November 2020).
Fatur menjelaskan, yang melakukan perekrutan petugas KPPS adalah PPS atau badan ad hoc KPU di tingkat kelurahan. Ia mengaku, berdasar informasi yang diterimanya, Andri sudah diganti.
“Kalau nggak salah sudah diganti itu sama PPS,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi saat dihubungi Cilegon News melalui sambungan telpon mengaku permasalahan tersebut sudah ditanganinya dan sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk ditindak lanjuti.
“Sudah direkomendasi sama Bawaslu melalui Kordiv PHL (Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga), kemudian ditindak oleh KPU, karena pelanggaran kode etik itu untuk badan ad hoc adanya di KPU,” tuturnya.
Siswandi mengaku mengeluarkan rekomendasi mengenai hal tersebut pada Rabu (26 November 2020) kemarin sedangkan mengenai mekanisme selanjutnya sudah menjadi kewenangan KPU.
“KPU mengklarifikasi kembali atas kebenarannya, kalau misalnya memang terbukti (melanggar) kode etik maka KPU berhak untuk memecatnya atau berhak untuk memberikan sanksi,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, kendati KPU mengaku sudah mengganti Andri namun hingga kini Bawaslu belum menerima tembusan terkait penggantian tersebut.
“Diganti, ya sudah berarti. Belum ya, belum ada tembusannya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Kota Cilegon menyatakan Bambang Andriyanto yang merupakan pegawai BUMD bersalah lantaran menekan para pedagang di CFD untuk memilih pasangan nomor urut 2, Ati-Sokhidin.
Kendati begitu, pasangan nomor urut 2 tidak terbukti mengarahkan Andri untuk menekan pedagang di CFD sehingga Ati-Sokhidin dinyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut.
(*Fer/Red)