Cilegon, CNO – Pria berinisial AN (28) tak kuasa menahan cemburu dan amarah hingga akhirnya melampiaskan amarah dengan menyiram cairan HCL ke wajah mantan istrinya.
Perbuatan ini dilakukan AN di pinggir jalan sekitar Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, saat mantan istrinya menjemput sekolah anaknya pada 11 November 2019.
Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardhana memaparkan, dengan menggunakan sepeda motor, pelaku menghampiri korban kemudian menyiramkan air keras tepat kearah wajah korban kemudian pelaku melarikan diri.
“Pelaku menyiramkan air keras berupa cairan HCL kewajah korban dengan menggunakan gelas minuman ringan,” kata Kompol Andra Wardhana saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (11/12/19).
Menurut Andra, korban saat ini hampir sepenuhnya pulih setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Kandungan air keras hanya 33 persen yang mungkin sudah dioplos sehingga tidak terlalu membakar wajah,” lanjut Andra.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Andra, AN tega menyiram wajah mantan istrinya dengan air keras lantaran korban menolak diajak rujuk.
“Karena ditolak rujuk, motif lainnya pelaku kesal dan cemburu sering melihat mantan istrinya jalan dengan laki-laki lain,” ujarnya.
Akibat dari perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) dan ayat (4) KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun penjara.
(*Fer/Red)