Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Jumat, 23 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Paslon Nomor 1 Merasa Difitnah di Balik Berita Dugaan Money Politic

8 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

Ahmad Munji (tengah).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Tim pemenangan pasangan calon Ali Mujahidin – Firman Mutakin menyebut telah terjadi fitnah terhadap mereka terkait adanya dugaan politik uang.

Melalui pemberitaan di beberapa media daring dan sejumlah unggahan media sosial, pasangan nomor urut 1 diduga melakukan money politic di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.

BACA JUGA

Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Ahmad Munji, Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 1, membantah bahwa ada timnya yang melakukan praktik money politic di RT 06/03 Kelurahan Bendungan sebagaimana diberitakan di media.

Munji menilai, di hari tenang ini lawan politiknya mulai menyebar fitnah dan kampanye hitam karena sudah khawatir kalah dalam pemungutan suara besok.

“Yang diberitakan itu fitnah dan bentuk kampanye hitam. Bisa dilihat konstruksi tulisan beritanya, narasumber tidak menjelaskan siapa pelakunya tapi hanya menyebut paslonnya,” kata Munji, Selasa (8 Desember 2020).

Anggapan Munji bahwa hal ini merupakan serangan kepada pihaknya diperkuat dengan adanya statement dari anak Calon Wali Kota Ratu Ati Marliati.

“Jelas-jelas ini opini hitam yang digiring dan fitnah keji,” ujarnya.

Munji juga menilai, praktik kampanye hitam terhadap paslon 01 terkait penyebaran berita fitnah terlihat masif dilakukan oleh kubu paslon 02.

“Bisa dilihat di media sosial, relawan 02 yang namanya Isbat itu langsung mengunggah dan menuduh ke kita. Penyebaran masif di grup-grup Whatsapp juga mereka lakukan, padahal ini informasi fitnah dan kampanye hitam,” ucapnya.

Dia juga meyakini bahwa produk berita fitnah terhadap paslon 01 dibuat oleh media-media yang diduga terafiliasi dengan Paslon Ati-Sokhidin.

“Saya sebut saja media Berita Karya itu kan punya orang Golkar pimpinan perusahaannya. Ada lagi media Harian Banten yang perusahaannya juga diduga terafiliasi dengan Relawan Paslon 02,” ujarnya.

Hal tersebut kata Munji, merupakan bukti nyata dari fitnah dan kampanye hitam yang dilakukan oleh tim paslon 02 terhadap paslon 01. Munji menyebut hal itu merupakan pelanggaran di hari tenang dan membuat situasi tidak kondusif.

Terkait hal tersebut, dia mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon dan akan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers lantaran telah membuat berita bohong dan tidak berimbang

“Ini masuk delik fitnah dan bisa dijerat UU ITE dan juga kampanye hitam dalam Pilkada, makanya kita akan laporkan ke Bawaslu segera. Selain itu kita juga akan ke Dewan Pers melaporkan media-media yang tidak menjalankan fungsinya dan melanggar kode etik jurnalistik. Ini tidak boleh kita diamkan,” terangnya.

Sementara itu, Sayuti Zakaria, Sekretaris Tim Pemenangan MULIA mengatakan, kampanye hitam di Pilkada Cilegon 2020 terancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye, yaitu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” kata Sayuti.

(*Fer/Red)

Related Posts

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

21 Oktober 2026
DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

Cilegon, CNO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon tengah mengumpulkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) untuk menganalisis dampak...

Read more

Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

16 Oktober 2026
Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

Cilegon, CNO - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berencana mendirikan sekolah dasar (SD) negeri baru di perumahan Bukit Cilegon Asri (BCA)....

Read more

Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

14 Oktober 2026
Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

Cilegon, CNO - Bantuan dana partai politik (parpol) di Cilegon tahun 2027 bisa jadi naik namun tidak menutup kemungkinan akan...

Read more
Next Post

Bersepeda Motor Keliling Cilegon, Polisi-TNI Himbau Warga Gunakan Hak Pilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Ini yang Dilakukan Korban Sebelum Tewas di Pelabuhan PT KBS

Ini yang Dilakukan Korban Sebelum Tewas di Pelabuhan PT KBS

19 Mei 2021
Minimalkan Kecelakaan, JLS Akan Dipasangi Garis Kejut

Minimalkan Kecelakaan, JLS Akan Dipasangi Garis Kejut

7 Oktober 2026
Satu Tahap Lagi Helldy-Sanuji Menjadi Pemimpin Baru Cilegon

Satu Tahap Lagi Helldy-Sanuji Menjadi Pemimpin Baru Cilegon

23 Januari 2021
Pemerintah Serahkan KKS Kepada Warga Kurang Mampu di Cilegon

Pemerintah Serahkan KKS Kepada Warga Kurang Mampu di Cilegon

21 April 2021
Ikatan Keluarga Minang Cilegon Bantah Mendukung Helldy-Sanuji

Ikatan Keluarga Minang Cilegon Bantah Mendukung Helldy-Sanuji

29 Juli 2020

Tolak UU Cilaka, PMII Akan Kerahkan Suluruh Kadernya Besok

13 Oktober 2020

TERBARU

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

21 Oktober 2026
Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

16 Oktober 2026
Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

14 Oktober 2026
Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

13 Oktober 2026
Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

9 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!