Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Sabtu, 5 September 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Paslon Nomor 1 Merasa Difitnah di Balik Berita Dugaan Money Politic

8 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

Ahmad Munji (tengah).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Tim pemenangan pasangan calon Ali Mujahidin – Firman Mutakin menyebut telah terjadi fitnah terhadap mereka terkait adanya dugaan politik uang.

Melalui pemberitaan di beberapa media daring dan sejumlah unggahan media sosial, pasangan nomor urut 1 diduga melakukan money politic di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.

BACA JUGA

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Ahmad Munji, Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 1, membantah bahwa ada timnya yang melakukan praktik money politic di RT 06/03 Kelurahan Bendungan sebagaimana diberitakan di media.

Munji menilai, di hari tenang ini lawan politiknya mulai menyebar fitnah dan kampanye hitam karena sudah khawatir kalah dalam pemungutan suara besok.

“Yang diberitakan itu fitnah dan bentuk kampanye hitam. Bisa dilihat konstruksi tulisan beritanya, narasumber tidak menjelaskan siapa pelakunya tapi hanya menyebut paslonnya,” kata Munji, Selasa (8 Desember 2020).

Anggapan Munji bahwa hal ini merupakan serangan kepada pihaknya diperkuat dengan adanya statement dari anak Calon Wali Kota Ratu Ati Marliati.

“Jelas-jelas ini opini hitam yang digiring dan fitnah keji,” ujarnya.

Munji juga menilai, praktik kampanye hitam terhadap paslon 01 terkait penyebaran berita fitnah terlihat masif dilakukan oleh kubu paslon 02.

“Bisa dilihat di media sosial, relawan 02 yang namanya Isbat itu langsung mengunggah dan menuduh ke kita. Penyebaran masif di grup-grup Whatsapp juga mereka lakukan, padahal ini informasi fitnah dan kampanye hitam,” ucapnya.

Dia juga meyakini bahwa produk berita fitnah terhadap paslon 01 dibuat oleh media-media yang diduga terafiliasi dengan Paslon Ati-Sokhidin.

“Saya sebut saja media Berita Karya itu kan punya orang Golkar pimpinan perusahaannya. Ada lagi media Harian Banten yang perusahaannya juga diduga terafiliasi dengan Relawan Paslon 02,” ujarnya.

Hal tersebut kata Munji, merupakan bukti nyata dari fitnah dan kampanye hitam yang dilakukan oleh tim paslon 02 terhadap paslon 01. Munji menyebut hal itu merupakan pelanggaran di hari tenang dan membuat situasi tidak kondusif.

Terkait hal tersebut, dia mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon dan akan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers lantaran telah membuat berita bohong dan tidak berimbang

“Ini masuk delik fitnah dan bisa dijerat UU ITE dan juga kampanye hitam dalam Pilkada, makanya kita akan laporkan ke Bawaslu segera. Selain itu kita juga akan ke Dewan Pers melaporkan media-media yang tidak menjalankan fungsinya dan melanggar kode etik jurnalistik. Ini tidak boleh kita diamkan,” terangnya.

Sementara itu, Sayuti Zakaria, Sekretaris Tim Pemenangan MULIA mengatakan, kampanye hitam di Pilkada Cilegon 2020 terancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye, yaitu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” kata Sayuti.

(*Fer/Red)

Related Posts

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Cilegon, CNO – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD...

Read more

Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

25 Juni 2026
Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

Cilegon, CNO - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat...

Read more

Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

3 Juni 2026
Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

Cilegon, CNO - Puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon mendapat pelatihan pemanfaatan artificial intelligance (AI). Pelatihan digelar oleh Balai...

Read more
Next Post

Bersepeda Motor Keliling Cilegon, Polisi-TNI Himbau Warga Gunakan Hak Pilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

asn diduga tak netral

ASN Diduga Tak Netral, Bawaslu Panggil Kepala Dinas Pendidikan Cilegon

7 Maret 2020

Lepas Jabatan, Edi-Ati Dihadiahi Anak Ayam

17 Februari 2021
GMNI Tolak Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

GMNI Tolak Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

19 Januari 2023
pabrik pengolahan sampah bagendung

Kementerian PUPR Segera Bangun Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon

21 Februari 2024
Pelabuhan Merak Dipadati Penumpang

Pelabuhan Merak Dipadati Penumpang

2 April 2021
M Nuh mengungkap tiga konvensi pers

Tiga Konvensi Pers Dihasilkan Saat HPN 2020

9 Februari 2020

TERBARU

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

25 Juni 2026
Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

3 Juni 2026
stadion geger cilegon seruni

Stadion Geger Cilegon Akan Jadi Venue PON 2032

21 Mei 2026
Pemkot Cilegon Anggarkan Rp2 M untuk Beasiswa Sekolah Swasta

Beasiswa Cilegon Juare: Upaya Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM Lokal

21 Mei 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!