Cilegon, CNO – Tim pemenangan pasangan calon Ali Mujahidin – Firman Mutakin menyebut telah terjadi fitnah terhadap mereka terkait adanya dugaan politik uang.
Melalui pemberitaan di beberapa media daring dan sejumlah unggahan media sosial, pasangan nomor urut 1 diduga melakukan money politic di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.
Ahmad Munji, Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 1, membantah bahwa ada timnya yang melakukan praktik money politic di RT 06/03 Kelurahan Bendungan sebagaimana diberitakan di media.
Munji menilai, di hari tenang ini lawan politiknya mulai menyebar fitnah dan kampanye hitam karena sudah khawatir kalah dalam pemungutan suara besok.
“Yang diberitakan itu fitnah dan bentuk kampanye hitam. Bisa dilihat konstruksi tulisan beritanya, narasumber tidak menjelaskan siapa pelakunya tapi hanya menyebut paslonnya,” kata Munji, Selasa (8 Desember 2020).
Anggapan Munji bahwa hal ini merupakan serangan kepada pihaknya diperkuat dengan adanya statement dari anak Calon Wali Kota Ratu Ati Marliati.
“Jelas-jelas ini opini hitam yang digiring dan fitnah keji,” ujarnya.
Munji juga menilai, praktik kampanye hitam terhadap paslon 01 terkait penyebaran berita fitnah terlihat masif dilakukan oleh kubu paslon 02.
“Bisa dilihat di media sosial, relawan 02 yang namanya Isbat itu langsung mengunggah dan menuduh ke kita. Penyebaran masif di grup-grup Whatsapp juga mereka lakukan, padahal ini informasi fitnah dan kampanye hitam,” ucapnya.
Dia juga meyakini bahwa produk berita fitnah terhadap paslon 01 dibuat oleh media-media yang diduga terafiliasi dengan Paslon Ati-Sokhidin.
“Saya sebut saja media Berita Karya itu kan punya orang Golkar pimpinan perusahaannya. Ada lagi media Harian Banten yang perusahaannya juga diduga terafiliasi dengan Relawan Paslon 02,” ujarnya.
Hal tersebut kata Munji, merupakan bukti nyata dari fitnah dan kampanye hitam yang dilakukan oleh tim paslon 02 terhadap paslon 01. Munji menyebut hal itu merupakan pelanggaran di hari tenang dan membuat situasi tidak kondusif.
Terkait hal tersebut, dia mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon dan akan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers lantaran telah membuat berita bohong dan tidak berimbang
“Ini masuk delik fitnah dan bisa dijerat UU ITE dan juga kampanye hitam dalam Pilkada, makanya kita akan laporkan ke Bawaslu segera. Selain itu kita juga akan ke Dewan Pers melaporkan media-media yang tidak menjalankan fungsinya dan melanggar kode etik jurnalistik. Ini tidak boleh kita diamkan,” terangnya.
Sementara itu, Sayuti Zakaria, Sekretaris Tim Pemenangan MULIA mengatakan, kampanye hitam di Pilkada Cilegon 2020 terancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye, yaitu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” kata Sayuti.
(*Fer/Red)