Cilegon, CNO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2024.
Puluhan Raperda tersebut disetujui seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cilegon, Selasa (4 Juni 2024).
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, dari 22 raperda itu 9 diantaranya merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Cilegon dan sisanya 13 adalah usulan eksekutif.
“Dan itu merupakan rancangan peraturan daerah yang sudah dibahas oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) DPRD Kota Cilegon dengan eksekutif,” kata Uyun.
Uyun memastikan, Propemperda dapat dimaksimalkan dan bisa tuntas pada tahun ini. Mengingat, langkah ini penting untuk mendorong kemajuan Kota Cilegon, khususnya dalam regulasi yang berdampak besar pada pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
“Masih ada yang dalam pembahasan, mudah-mudahan akan segera kita lakukan pembahasannya bersama-sama antara DPRD dan eksekutif. Harapannya raperda segera bisa kita tuntaskan dan ditetapkan sebagai Perda,” ujar politisi PKS ini.
Sementara itu Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan, pada tahun 2024 diperlukan adanya perubahan Propemperda.
Hal itu untuk mengakomodasi adanya delapan usulan Raperda yang telah direncanakan pada tahun 2023, namun masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan.
“Sebenarnya perubahan ini karena di 2023 ada yang tidak selesai pembahasannya, maka dimasukan di 2024 jadi harus ada perubahan,” kata Sanuji.
Untuk itu, pemerintah berharap dengan adanya perubahan tersebut akan mempercepat pelaksanaan pembangunan Kota Cilegon dari sisi regulasi yang menjadi pedomam penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai azas umum pemerintahan yang baik.
“Prioritas itu Raperda soal narkotika karena itu termasuk yang ditunda. Itu kan sudah darurat juga kita, kita daerah transit narkoba jadi berharap 2024 bisa diselesaikan. Kemudian juga soal UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Mudah-mudahan tidak sisa lagi 22 lagi bisa dibahas,” harapnya.
Perlu diketahui, pada 2023 lalu terdapat delapan raperda yang tidak diselesikan oleh DPRD Kota Cilegon dan kembali masuk program pembahasan Raperda pada 2024.
Delapan raperda itu antara lain Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro; Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular; Raperda Penanaman Modal; Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka; Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren; Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(*Lum/Red)