Cilegon, CNO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten menduga ada pelanggaran terhadap Permenaker Nomor 37 tahun 2016 tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Bejana Tekan dan Tangki Timbun, kaitannya dengan ledakan yang terjadi di PT Dover Chemical pada akhir tahun 2020.
Guna menindaklanjuti dugaan tersebut, Disnakertrans Provinsi Banten memeriksa empat pegawai PT Dover Chemical, Selasa (22 Januari 2021). Keempat orang yang diperiksa diantaranya satu orang foreman senior, dua orang HSE (Healt, Safety, Environment) dan ahli kimia.
“Kesimpulan sementara ada indikasi pelanggaran aturan di Permenaker Nomor 37 tahun 2016 tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Bejana Tekan dan Tangki Timbun,” ujar Penyidik Tenaga Kerja Disnakertrans Banten, Rachmatullah seperti dikutip dari Banten News.
Rahmat memastikan, pihaknya akan terus berupaya menempuh langkah penindakan hingga terpenuhi sejumlah bukti yang nantinya akan dibawa ke ranah hukum.
“Manajemen telah melakukan pelanggaran pengoperasian peralatan pada resin dan emulsion plant, mempekerjakan pekerja di tempat yang berbahaya dengan mengabaikan syarat-syarat keselamatan kerja,” tuturnya.
Dia juga memastikan, untuk lebih mendalami kasus itu, pemeriksaan terhadap pegawai PT Dover Chemical tidak akan berhenti dan akan terus dilanjutkan dengan memeriksa beberapa pegawai lainnya.
“Besok kita akan lanjutkan lagi pemeriksaan ke pegawai lainnya, rencananya Plant Manager dan Manager R and D (Research and Development),” kata Rahmat.
Sementara itu, Manager Human Resource and General Affair PT Dover Chemical, Dade Suparna saat dikonfirmasi mengenai proses penyidikan yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Banten tersebut tidak banyak memberikan tanggapan.
“Kita menunggu aja hasil pemeriksaan karena kita juga melakukan pemeriksaan di internal, nanti di-combine,” ujarnya singkat.
(*Fer/Red)