Cilegon, CNO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menyelesaikan tahapan pengundian nomor urut peserta pilkada, Kamis (24 September 2020).
Pasca pengundian nomor urut ini, KPU Kota Cilegon akan sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang tahapan pilkada di masa pandemi.
Ditemui usia menggelar pengundian nomor urut calon, Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, sosialisasi PKPU Nomor 13 ini sangat penting dilakukan agar masyarakat paham tentang pelaksanaan tahapan pilkada 2020.
“Sosialisasi PKPU 13 ini sangat urgent untuk kita segera sampaikan kepada masing-masing LO atau juga masyarakat luas terkait dengan bagaimana pelaksanaan tahapan kampanye di masa pandemi ini,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat dan kandidat harus memahami isi PKPU 13 ini lantaran hal ini ada kaitannya dengan pelaksanaan kampanye sehingga perlu ada sinkronisasi juga dengan tim pasangan calon.
Ditambahkan olehnya, tidak menutup kemungkinan aturan-aturan mengenai pelaksanaan kampanye ini akan berubah seiring waktu dan kondisi.
“Nanti akan kita lihat, pertemuan-pertemuan, kemudian nanti skema kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, termasuk kampanye rapat umum, karena bisa jadi nanti akan berubah,” katanya.
Irfan juga mengatakan, sesuai KPKU Nomor 5 Tahun 2020, kampanye bagi pasangan calon akan berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
(*Fer/Red)