Cilegon, CNO – LSM Gappura mengaku tidak puas atas jawaban pemerintah Kota Cilegon terkait dugaan penguasaan lahan negara oleh PT Pratama Galuh Perkasa (PT PGP).
Surat jawaban pemerintah yang diterimanya Jumat (26 Juni 2020) menyebutkan, penggunaan lahan milik pemerintah Kota Cilegon oleh PT PGP telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Surat klarifikasi berkop Pemerintah Cilegon yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sari Suryati tertanggal 21 Juni 2020 ini juga menyatakan, PT PGP melakukan perjanjian sewa lahan milik pemerintah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan tarif yang telah ditentukan.
“Jawaban Ibu Sekda menurut kami kurang memuaskan, artinya masih berpihak kepada pengusaha. Padahal kami jelas-jelas ingin membantu pemerintah dalam rangka menyelamatkan aset-aset milik pemerintah daerah,” kata Hesun, Jumat (26 Juni 2020).
Seharusnya kata Husen, pemerintah mengundang pemohon untuk membicarakan maksud dan tujuan dari pemohon, bukan sebatas memberi jawaban dengan UU yang justru jawabannya bukan pada kontek yang dipertanyakan pemohon.
Masih kata Husen, munculnya dugaan penguasaan lahan milik pemerintah ini dikarenakan batas-batas lahan tanah eks bengkok sudah tidak terlihat karena rata dengan tanah.
Selain itu, terdapat indikasi terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan pengajuan awal yaitu dari perparkiran menjadi penimbunan.
“Hasil temuan dan investigasi Gappura, di sana terdapat penimbunan. Penimbunan besi slab yang sangat banyak, yang kami duga dari KS atau Posko atau yang lainnya. Kami memiliki dokumen foto dan videonya, di situ tidak dimaksud dengan tujuan sesuai kontrak,” tuturnya.
Atas alasan penyelamatan aset daerah inilah, Husen meminta pemerintah Kota Cilegon mengklarifikasi dugaan penguasaan lahan negara tersebut.
Namun, Husen merasa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha dan tidak melakukan investigasi serta tidak membentuk tim untuk mengetahui seperti apa kondisi sebenarnya.
“Semestinya pemerintah merespon dan menindak lanjuti informasi itu dan segera mengambil alih lahan tersebut,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, LSM Gappura berpihak kepada pemerintah karena LSM merupakan mitra pemerintah yang berkewajiban menjaga dan menyelamatkan aset-aset milik pemerintah daerah.
“Tapi kalau pemerintah diam saja bahkan mengklarifikasi seolah-olah tidak ada masalah ya kami pasti akan naik,” katanya.
(*Fer/Red)