Cilegon, CNO – Ketua Himpunan Pemuda Al-Khairiyah, Ismatullah, pelapor Bambang Andriyanto (Andri) ke Bawaslu terkait intimidasi kepada pedagang di CFD, merasa ada permainan dalam penyelenggaran Pilkada Kota Cilegon.
Hal ini merujuk pada pemberitaan mengenai posisi Andri yang menjabat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 13 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, namun akhirnya diganti oleh KPU.
“Kabarnya sudah langsung di PAW, ya? Kok, baru sekarang?” kata Ismat, Kamis (26 November 2020).
Menurutnya, kasus intimidasi pedagang CFD yang dilakukan Andri mencuat di awal November. Mestinya penyelenggara pemilu tahu jika yang dilakukan Andri dapat mencoreng berlangsungnya demokrasi.
“Baru-baru ini juga Andri ditetapkan bersalah oleh Bawaslu. Namun sanksinya pun cukup dengan teguran,” kata Ismat.
Melihat kasus Andri, Ismat khawatir pelaksanaan pesta demokrasi dinodai oleh tindak kecurangan dan menguntungkan salah satu paslon saja.
“Setelah kasus intimidasi, kemudian ketahuan jadi ketua KPPS. Kebongkar juga kan bentuk kecurangannya,” kata Ismat.
(*Fer/Red)