Cilegon, CNO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten batal menetapkan rumah dinas (rumdis) Wali Kota Cilegon sebagai museum bersejarah. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Kebudayaan (Disbudpar) Kota Cilegon Tini Suswantini, Rabu (16 Desember 2020).
Menurut Tini, berdasarkan hasil review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, upaya menjadikan rumah dinas wali kota sebagai museum tidak masuk skala prioritas wali kota dan wakil wali kota.
Lantaran tidak masuk dalam RPJMD, kata Tini, tempat yang pernah menjadi kantor DPRD Kota Cilegon periode pertama ini tetap difungsikan seperti sekarang.
“Sebenarnya dari paparan tenaga ahli dari Balai Kelestarian Cagar Budaya Provinsi Banten, rumah dinas wali kota harus segera ditetapkan sebagai museum bersejarah,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar tidak mengurangi eksistensi dari cagar budaya yang ada di rumah dinas tersebut.
“Karena rumah dinas wali kota memiliki luas dan beberapa aspek bangunannya cukup lama. Dan harus segera ditetapkan,” tuturnya.
Sedangkan menurutnya, Kota Cilegon saat ini hanya memiliki 5 cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh tim ahli diantaranya, Ibu Nurhayati, Ibu Tuasmah, Rumah K.H. Undulusi, Stasiun Kereta Api Tjigading dan Stasiun Kereta Api Kerenceng
“Sebenarnya ada 30 cagar budaya di Cilegon, ternyata diputuskan hanya 5 cagar budaya yang sudah disetujui,” kata Tini.
(*Fer/Red)