Cilegon, CNO – Sebanyak 86 bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Cilegon yang tidak memenuhi syarat (TSM) administrasi diminta untuk segera melengkapinya agar bisa lolos menjadi caleg. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memberi tenggah waktu selama tiga hari.
Sebagaimana dikutip dari Antara, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengatakan, dari total 552 bacaleg yang mengajukan verifikasi administrasi perbaikan hanya sebanyak 466 bacaleg yang berkas pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat.
“Jadi pada awal pendaftaran itu kan ada 556 bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik. Setelah dilakukan penelitian, berkas bacaleg ini dikembalikan ke parpol karena masih ada yang harus dilengkapi dokumen persyaratannya,” kata Patchurrohman.
Menurutnya, dari jumlah tersebut nyatanya hanya 552 bacaleg yang mengembalikan untuk diajukan pada verifikasi administrasi perbaikan. “Nah kemudian setelah dilakukan verifikasi hanya 466 yang memenuhi syarat atau MS, sementara 86 lainnya tidak memenuhi syarat atau TMS sehingga kami kembalikan,” katanya.
Ketua KPU Kota Cilegon menyebutkan, berkas dokumen syarat pencalonan bacaleg yang dikembalikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat, rata-rata dikarenakan kesalahan input nama dan gelar yang berbeda dengan berkas dokumen syarat pencalonan partai politik.
Ia menjelaskan, meski telah diputuskan pada pleno hasil verifikasi administrasi perbaikan, bacaleg yang memenuhi syarat masih ada kemungkinan untuk bisa bertambah.
Penembahan ini bisa saja terjadi jika partai politik melakukan pengembalian berkas bacaleg TMS yang telah diperbaiki pada masa pencermatan, 6-11 Agustus, sebelum dilakukan penyusunan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada 12-17 Agustus.
(*Fer/Red)