Cilegon, CNO – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Warga Jalan Lingkar Selatan datangi Kantor Bupati Serang untuk mendesak Pemkab Serang agar melakukan tindakan terhadap tempat hiburan malam dan warung remang-remang di JLS.
Ketua PA 212 Kota Cilegon Malim Hander Joni mengatakan, aksi tersebut digelar oleh massa gabungan dari Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung, Kabupaten Serang, serta warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Menurut Joni, hingga saat ini Pemkab Serang belum melakukan tindakan apapun dalam menertibkan keberadan tempat hiburan malam dan warung remang-remang di wilayah JLS.
“Kenapa kita lakukan aksi, karena beberapa minggu bertemu, justru sampai hari ini tidak ada tindakan apapun dari mereka. Kita nggak mau ribut-ribut,” kata Joni, Jumat (13 November 2020).
Joni juga mendesak kepada pemerintah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang untuk menutup serta mencabut izin usaha tempat hiburan ini.
“Tutup keberadaan mereka. Jadikan wilayah JLS jadi tempat ekonomi bukan tempat maksiat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Gerakan Anti Kemaksiatan (Gebrak) Ferdy Raymond mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam dan warem di wilayah ini sudah semakin meresahkan warga sekitar.
Selain itu kata Ferdy, oknum-oknum pengelola THM berani merusak segel yang terpasang saat dilakukan razia gabungan oleh aparat kepolisian maupun petugas Satpol PP.
“Kami meminta kejelasan tindakan dari Pemda Serang terkait maraknya tempat maksiat di JLS. Sudah bukan rahasia umum lagi di wilayah ini peredaran miras dapat ditemukan disetiap warung-warung, tentunya ini bisa merusak generasi yang akan datang,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menagih janji Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon untuk benar-benar menutup aktifitas yang dinilai menimbulkan kemaksiatan itu.
“Kami menagih sekaligus mengingatkan saja, karena pertemuan yang sifatnya administrasi sudah beberapa kali dilakukan. Dan apabila pemerintah tidak bisa menutup aktifitas tempat maksiat, kami serahkan kepada masyarakat maunya seperti apa,” ancamnya.
(*Fer/Red)