Cilegon, CNO – Sejumlah relawan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Ali Mujahidin – Firman Mutakin (Mulia) melaporkan dugaan perusakan dan pelepasan alat peraga kempanye (APK) paslon tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Senin (9 November 2020).
Para pelapor yang diwakili oleh Heryadi mendatangi Bawaslu sekitar pukul 14.00 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti diantaranya, foto pemasangan APK, foto pengambilan APK yang dirusak dan dilepas pelaku serta video pengakuan pelaku.
Heryadi menuturkan, berdasarkan pengakuan pemilik tempat yang dipasangi APK pasangan Mulia, pelaku pelepasan dan perusakan APK adalah seorang bernama Toni.
“Lokasinya di RT 5 RW 02, Lingkungan Gajah Mungkur, Tegal Cabe. Sehari setelah kita pasang hilang dan setelah kita klarifikasi dengan yang punya tempat, ternyata menurut yang punya tempat, pencopotan itu dilakukan oleh saudara Toni,” kata Heryadi.
Dikatakan juga olehnya, saat timnya mendatangi pelaku, didapati informasi bahwa pelaku melakukan pelepasan APK paslon nomor urut 1 lantaran disuruh oleh seseorang.
“Alasan pencopotan sih karena ada yang nyuruh, tapi siapa yang nyuruh belum jelas,” katanya.
Yadi berharap, laparon tersebut dapat ditindak lanjuti Bawaslu seraya berharap pilkada berjalan aman tanpa ada intimidasi.
“Kita pengen memberikan contoh bagaimana pilkada yang asik itu, yang tidak ada musuhan. Kita boleh punya pilihan 1,2,3,4 tapi jangan sampai intimidasi seperti itu,” ujarnya.
Yadi juga mempersilakan masyarakat untuk memilih pilihannya masing-masing dan memasang APK sesuai pilihannya karena itu hak warga negara dalam demokrasi.
“Silahkah kalau Anda memang punya (pilihan) paslon lain, mau pasang, pasang aja sebanyak-banyaknya biar masyaraka tahu bahwa calon itu ada empat,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklajutinya.
“Kita akan jadikan kajian awal dahulu selama 2 hari, nanti kalau kurang lengkap berkasnya nanti akan kita sampaikan kepada pelapor,” kata Siswandi melalui sambungan telpon.
Siswandi juga mengatakan, ketika dalam kajian tersebut berkasnya sudah lengkap, maka jika sudah memiliki unsur formil dan materiil, laporan tersebut akan dijadikan pembahasan Bawaslu.
“Kalau nanti dalam kajian awal misalnya terdapat unsur tindak pidana maka kami akan teruskan ke Gakumdu. Kalau kemudian (pelanggaran) administrasi maka hanya pembahasan di Bawaslu,” ujarnya.
(*Fer/Red)