Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memastikan seluruh laporan yang masuk sudah selesai diproses dan dipastikan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi saat dihubungi Cilegon News melalui sambungan telpon mengatakan, seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Tidak terpenuhi seluruh unsur-unsur di pasal 187 A sehingga tidak cukup bukti sebagai tindak pidana pemilihan sehingga tidak diangkat dalam penyidikan,” kata Siswandi, Rabu (23 Desember 2020).
Dipastikan oleh Siswandi, seluruh laporan dari tim pasangan calon nomor 2 Ati-Sokhidin diantaranya Kartu Cilegon Sejahtera (KCS), video dan maklumat tersebut semuanya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
“Yang dari tim 02 Sudah selesai semua baik video sama KCS, termasuk maklumat juga semua sudah selesai. Sama semunya tidak memenuhi unsur,” tuturnya.
Selain dari tim pasangan nomor 2, Bawaslu juga menerima laporan dugaan tindak pidana pemilihan dari salah satu masyarakat Kota Cilegon bernama Silvy yang menyoal maklumat seperti yang dilaporkan oleh tim paslon nomor 2.
“Yang laporan Silvy penentuan hari ini, diregister atau tidak karena itu kan objek yang sama, peristiwa yang sama dan terlapornya juga sama dan itu sudah diputuskan sebelumnya,” katanya.
(*Fer/Red)