Cilegon, CNO – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menghentikan kasus dugaan BBM ilegal yang sebelumnya diungkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.
Awalnya Bakamla menangkap kapal jenis SPOB KM Noah 99 pada 20 November 2019 yang dicurigai mentransfer BBM ke kapal tunda di Perairan Selat Sunda.
Dikutip dari detikcom, Jumat (06/12/19), polisi mengaku tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus dugaan jual-beli BBM ilegal jenis solar tersebut.
Menurut pengakuan Kasubdit Gakkum Ditpolaitud Polda Banten AKBP Agus Yulianto, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PT Intim sebagai pemilik yang telah memiliki Izin Niaga Umum (INU).
“Dari hasil pemeriksaan bahwa solar yang ada di dalam kapal Noah itu setelah kita sounding sekitar 30.700 kiloliter. PT Intim membeli dari kapal tugboat dan menyalurkan pada tanggal 17-18 (November) sekitar 10 kl sama 20 kl,” terang Agus.
Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan polisi, surat izin usaha dan dokumen jual beli dinyatakan lengkap dan sudah memeriksa pemilik kapal serta pemilik BBM. Hasilnya, kata Agus, tidak didapati bahwa kapal itu memuat BBM ilegal.
“Sementara ini kita tidak bisa menaikkan ke penyidikan, karena bukti yang ada itu ada surat ijin niaga umum. Tindak pidananya belum ditemukan sehingga kita sampai sekarang masih gelar dengan Bakamla,” ucap Agus.
Awal penangkapan oleh Bakamla, Agus mengaku, tidak ditemukan dokumen berkaitan dengan niaga di kapal Noah 99.
“Jadi di dalam kapal itu tidak ada surat penunjukan, tetapi setelah kita periksa selanjutnya ada kerja sama antara PT Intim dan PT Cilegon, PT Intim mempunyai INU di SPOB-nya itu,” kata dia.
Sementara Kasubdit Hastra Bakamla, Kolonel Andika Wijaya mengaku, saat penangkapan, kapal tersebut tak dapat menunjukkan dokumen. Setelah pemeriksaan ternyata pemilik kapal bisa menunjukkan dokumen-dokumennya.
“Tadi sudah dipaparkan memang ternyata untuk muatan itu ada dokumennya dari PT Intim, dan kami terima. Bahwa pada saat penangkapan dia tidak ada dokumennya di kapal maka itu butuh penyidikan lebih lanjut,” ujar Andika.
(*Fer/Red)