Cilegon, CNO – Tak lama lagi nelayan Kota Cilegon mendapat perlindungan secara hukum setelah DPRD Kota Cilegon menggelar rapat Paripurna Penetapan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Senin 3 Februari 2020.
Perda inisiatif ini secara garis besar merupakan aturan mengenai perlindungan personal nelayan, bukan terkait zonasi atau batas wilayah penangkapan.
Alasan dibalik dibentuknya perda ini, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi mengatakan, nelayan merupakan pekerjaan penuh resiko sehingga butuh perlindungan.
“Ketika karyawan mendapat kecelakaan kerja, mereka mendapat asuransi dan tunjangan untuk keluarganya. Padahal nelayan juga sama mencari nafkah untuk keluarganya,” kata Endang.
Selain faktor resiko, kata Endang, Cilegon sebagai kota industri yang terus tumbuh, sehingga dengan perda ini tidak menggerus keberadaan masyarkat nelayan di Cilegon.
“Inikan masyarakat kita, mereka juga perlu perlindungan, sehingga kita buatkan perda inisiatif untuk melindungi nelayan,” ujar politisi Golkar ini.
Setelah disampaikan ke wali kota, menurut Endang, bisa jadi kedepannya ada pembahasan terkait kewajiban Pemkot Cilegon memberikan asuransi kepada nelayan.
Agar perda tersebut dapat segera diterapkan, Endang mengaku akan segera melakukan pembahasan, khususnya terkait anggaran baik untuk perlindungan maupun pemberdayaannya.
“Kita buatkan regulasinya, untuk bagaimana cara memasukkan anggaran, dan kita usahakan pembahasannya diselesaikan bulan ini juga,” ujarnya.
Diterima Wali Kota
Usai raperda ini diparipurnakan, selanjutnya draf Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan diserahkan kepada Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.
Sedangkan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengaku belum membaca isi draf raperda tersebut. Kendati begitu, perda tersebut menurut Edi sangat penting untuk kehidupan masyarakat nelayan.
“Nanti saya lihat dulu. Tapi yang jelas wilayah kita ini kan wilayah industri, yang pasti kaitannya dengan hak-hak terhadap akses kesehatan nelayan, terhadap usaha-usaha nelayan, nanti kita lindungi melalui perda ini. Bagus lah,” ucap Edi.
Meski Cilegon merupakan daerah industri, namun kata Edi, terdapat kurang lebih 400 orang berprofesi sebagai nelayan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindunginya.
“Memang yang jelas Perda ini untuk melindungi hak nelayan, baik dalam hal mendapat pelayanan kesehatan, maupun untuk melindungi usahanya,” kata Edi.
Edi mencontohkan, saat musim hujan seperti sekarang ini, sebagian besar nelayan tidak melaut. “Nah untuk melindungi hidupnya, siapa lagi kalau bukan pemerintah,” kata Edi Ariadi.
(*Fer/Red)