Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon berencana melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk masa 2020-2040.
Rencana Perubahan RTRW ini ditandai dengan pengajuan revisi Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang RTRW Kota Cilegon oleh eksekutif ke legislatif.
Pengajuan revisi RTRW untuk menjadi produk hukum daerah ke parlemen dilakukan melalui sidang paripurna DPRD yang dilaksanakan pada Selasa 3 Februari 2020.
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengaku akan memprioritaskan dua dari delapan kecamatan yakni Pulomerak dan Ciwandan, untuk dilakukan perubahan wilayah yang nantinya tertuang pada revisi RTRW.
“Karena kan adanya PSN (Proyek Strategis Nasional) seperti pembangkit listrik karena perluasannya sampai 115 hektare, plus ada tanah-tanah yang tidak sesuai ruang, tapi dieksploitasi, ya kita sesuaikanlah,” ujar Edi.
Sedangkan untuk wilayah Ciwandan, kata Edi, terdapat pekerjaan PT Asahimas dan PT Pancapuri. Oleh karena itu, ia berharap adanya persetujuan revisi RTRW untuk masa 2020-2040.
“Jadi akan ada penambahan (wilayah untuk) industri, termasuk di JLS (Jalan Lingkar Selatan) juga ada. Jadi ada daerah-daerah yang kaitannya dengan pertanian yang berkurang, tapi agak kecil,” ujarnya.
Edi menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan adanya aktivitas di wilayah sasaran kendati RTRW Cilegon masih dalam tahap pengajuan revisi.
“Ngga apa-apa, karena BPN (Badan Pertanahan Nasional) sudah memberikan rekomendasi kok, ngga masalah. Kan saya juga yang langsung rapat di sana,” ujarnya menambahkan.
(*Sap/Red)