Cilegon, CNO – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono menyebutkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik sebelum 6 Mei 2021 tidak akan dilakukan penghalauan.
Kendati begitu, masyarakat harus membawa surat bebas COVID-19 dengan menyertakan surat rapid tes antigen dan harus patuh terhadap protokol kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono saat melakukan peninjauan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Kamis (22 April 2021).
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan dan penyertaan surat bebas dari COVID-19 merupakan hal wajib dan biasa dilakukan. Selain itu ada juga beberapa wilayah yang memberikan syarat untuk karantina selama beberapa hari bagi warganya yang telah melakukan perjalanan.
“Biasa itu, berlaku prokes, berlaku swab antigen untuk bagi mereka-mereka yang melaksanakan aktivitas tersebut. Tidak ada diputar balik,” kata Istiono.
Sedangkan untuk menghalau pemudik yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak pada 06-17 Mei 2021, petugas kepolisian dari Polres Cilegon akan mendirikan pos checkpoint di area Gerem Atas, Gerem Bawah, dan KSKP Merak.
Sosialisasi pelarangan mudik ini, katanya harus dilakukan sedini mungkin agar masyarakat paham dan tidak menimbulkan masalah baru di wilayah jalur penyeberangan. Sedangkan untuk tiket online juga tidak akan dijual pada saat pelarangan mudik berlaku di Pelabuhan Merak.
“Yang terpenting disini tidak terjadi penumpukan, oleh karena itu perlu sosialisasi dini, bila memang tiket untuk tanggal 06-17 tidak dijual. Masyarakat harus paham, supaya tidak menumpuk disini jadi masalah baru disini. Nah ini perlu sosialisasi secara dini dan pemahaman dini bagi pemudik,” tuturnya.
(*Fer/Red)