Cilegon, CNO – Aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila, di Pantai Pangaradan, Desa Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Awalnya Polsek Anyer mengamankan pria berinisial AF saat berada dalam mobil Expandar warna hitam yang menepi di pinggir pantai tak jauh dari Pelabuhan Paku, Anyer, pada Selasa (17/12/19).
Kanit Sabhara Polsek Anyer Ipda Kurnianto membeberkan, penangkapan tersangka berawal saat dirinya menggelar Kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan (KKYD) menjelang Natal dan tahun baru (nataru) bersama empat anggota Polsek Anyer.
“Kendaraan yang kami curigai tersebut kami berhentikan dan kami minta agar pengemudi mematikan mesin untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian ditemukan barang bukti berupa tembakau gorilla di samping dasbor kendaraan dekat kemudi sopir,” kata Kurnianto.
Kurnianto melanjutkan, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, dirinya menemukan barang bukti berupa lima linting tembakau gorila dan delapan bungkus plastik isi tembakau gorilla.
“Kemudian kita lakukan pendalaman dan AF (23) warga Pulo Merak mengakui mendapatkan narkotika jenis tembakau gorilla itu dari tersangka S (24) warga Anyer,” ungkap Kurnianto.
Menurut Kurnianti, keduanya akan dijerat Pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes no.20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
(*Fer/Red)