Cilegon, CNO – Muhammad Kholid, penggugat penyaluran dana hibah dan bansos Kota Cilegon tahun anggaran 2018-2020 menegaskan bahwa yang dilakukannya merupakan bagian dari haknya sebagai warga negara Indonesia.
Gugatan yang dia layangkan ke Pengadilan Negeri Serang ini berdasarkan bukti-bukti yang dia miliki dan upaya hukum tersebut merupakan wujud kepeduliannya sebagai warga Cilegon.
“Gugatan ini kan terkait penyaluran bansos dan hibah yang disalurkan pada pihak-pihak yang tak lain adalah anak, saudara kandung dan instansi lainnya yang masih satu lingkaran mereka,” kata Kholid, Senin (19 Oktober 2020).
Hingga masa persidangan yang telah memasuki sidang ke-6, Kholid juga menyayangkan para tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan dan hanya diwakili pengacaranya.
“Semestinya Bu Ati dan yang lainnya juga datang dong. Perkara bansos dan hibah itu kan uang rakyat, perlu ada penjelasan. Semoga di persidangan berikutnya tergugat pada hadir,” kata Kholid.
Kholid menuding, unsur nepotisme dalam panyaluran dana hibah dan bansos ini merupakan bukti tidak adanya keadilan pemerintah kepada masyarakat Cilegon.
“Unsur nepotisme dalam penyaluran hibah dan bansos ini kan membuktikan tidak ada keadilan terhadap warga Cilegon,” kata Kholid.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Cilegon Ismatullah mendukung perjuangan Kholid.
Menurutnya, semua warga Cilegon harusnya berani melaporkan segala sesuatu yang terindikasi adanya praktik nepotisme dan kemungkinan penyalahgunaan.
“Saya baca di media, menarik sekali ketika BPK akan mengaudit semua tergugat. Semoga saja bisa mengungkap sesuatu yang selama ini ditutup-tutupi,” kata Ismat.
(*Fer/Red)