Cilegon, CNO – Sebanyak 73 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon dilantik menjadi dua sesi. Hal ini dilakukan lantaran adanya kewajiban mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Demikian dikatakan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Purwakarta Rifqi Rafsanjani saat melantik PTPS Kecamatan Purwakarta, Minggu (15 November 2020).
“Pelantikan kita tadi dibagi 2 sesi, kloter 1 dari Kelurahan Kebondalem, Ramanuju dan Pabean jumlahnya 35 orang PTPS. Sesi kedua sejumlah 38 PTPS dari Kelurahan Tegal Bunder, Kota Bumi dan Purwakarta,” kata Rifqi.
Rifqi menekankan, seluruh anggota PTPS yang dilantik harus dapat menjalankan amanah demi terselenggaranya sistem demokrasi yang berkualitas dengan mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu di TPS.
“Pengawas TPS merupakan ujung tombak Bawaslu dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam pemilihan kepala daerah. Keberadaan PTPS menjadi instrumen penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.
Menurutnya, untuk menjadi petugas pengawas TPS, dibutuhkan sosok yang aktif dan progresif serta mengerti tugas dan wewenangnya.
Rifki juga meminta para pengawas TPS untuk menjaga marwah kepengawasan demi terciptanya pemilihan berkualitas dan dapat dipercaya.
“Pengawas TPS agar menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga integritas dan marwah lembaga demi terciptanya pemilihan kualitas dan dapat dipercaya,” ucapnya.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Sekmat Purwakarta, Lurah se kecamatan Purwakarta, Babinkamtibmas se kecamatan Purwakarta, Babinsa se kecamatan Purwakarta, PPK Kecamatan Purwakarta, serta perwakilan Bawaslu Kota Cilegon.
(*Sap/Red)