Cilegon, CNO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon Siswandi mengungkapkan, 3 pasangan calon kepala daerah di Pilkada Cilegon dinyatakan melakukan pelanggaran pilkada.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi usai menggelar rapat koordinasi sentra Gakkumdu bersama unsur kepolisian, kejaksaan dan panitia pengawas kecamatan, Selasa (17 November 2020).
Ketiga paslon tersebut menurut Siswandi ialah, paslon nomor 2 Ati-Sokhidin, paslon nomor 3 Iye-Awab dan paslon nomor 4 Helldy-Sanuji. Ketiganya dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pilkada.
“Tiga (paslon) itu pelanggaran curi start kampanye di media sosial. Itu (paslon) 2, 3, 4. Itu adalah temuan Bawaslu,” kata Siswandi.
Sebelum ketiga paslon ditetapkan melakukan pelanggaran, Siswandi mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap temuan Bawaslu ini sebanyak 2 kali di Sentra Gakkumdu.
“Terakhir hari ini. Semuanya selesai di SG-2. SG-2 itu adalah pembahasan sentra Gakkumdu yang kedua,” ujarnya.
Siswandi menjelaskan, dalam SG-2 itu pihaknya bersama kejaksaan dan kepolisian melakukan pembahasan hasil dari klarifikasi dan keterangan yang ada serta barang bukti yang ada di Bawaslu.
Berdasarkan surat pemberitahuan status temuan yang dikeluarkan Bawaslu Kota Cilegon, ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan yang selanjutnya diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli saat dihubungi Cilegon News melalui sambungan telpon memastikan pihaknya telah menerima surat rekomendasi tersebut dan telah diteruskan kepada 3 paslon yang dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Sudah kita teruskan juga kepada yang bersangkutan dan diteruskan dengan menyampaikan teguran kepada 3 paslon yang direkomendasikan oleh Bawaslu yang menurut Bawaslu itu terpenuhinya unsur pelanggaran administrasi tahapan kampanye,” kata Eli.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, kata Eli, KPU kemudian memberikan teguran kepada 3 paslon serta meminta untuk menghentikan tayangan kampanye di media sosial lantaran di luar jadwal kampanye yang telah ditentukan KPU.
“Ini kan iklan kampanye berbayar. Sementara kalau di peraturan KPU, iklan kampanye berbayar bisa dilakukan 14 Hari sebelum masa tenang, berarti mulai tanggal 22 November sampai dengan tanggal 5 Desember,” ujarnya.
(*Fer/Red)