Cilegon, CNO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah II Banten menyebut optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kota Cilegon rendah, padahal Kota Cilegon lebih ramai dari Kota Serang.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono, dalam rakor pemberantasan korupsi terintegrasi yang digelar Pemerintah Kota Cilegon, Jumat, 5 Maret 2021.
“Yang harus kita genjot adalah optimalisasi penerimaan pajak daerah, itu rendah 57 sekian persen. Kota Cilegon kan lebih ramai dari pada Kota Serang,” kata Yudhiawan Wibisono, di Aula Setda Pemkot Cilegon.
Kurangnya penerimaan pajak daerah itu, menurut Yudhi, disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, dia menyarankan setiap badan usaha harus memiliki alat rekam pajak yang secara otomatis terdata dan masuk ke bank daerah.
“Begitu sudah selesai membayar otomatis, sesuai dengan peraturan daerah Kota Cilegon berapa persentase yang harus disetor kepada negara itu langsung masuk ke rekening bank daerah, nah itu pasti meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menargetkan pencapaian MCP (monitoring centre for prevention) di tahun 2021 menjadi 90 persen atau terbesar di peringkat kedua di Provinsi Banten.
Disinggung soal penerimaan pajak daerah yang rendah setara dengan 66,6 persen, Helldy mengaku akan mempelajari dahulu hal tersebut.
“Nanti kita coba pelajari dulu lah, ngobrol-ngobrol dulu,” ujarnya.
(*Fer/Red)