Cilegon, CNO – Punya kebiasaan membuang sampah sembarangan, segera hilangkan kebiasaan tersebut lantaran Pemerintah Kota Cilegon sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang dapat memberikan denda bahkan sanksi pidana bagi yang membuang sampah sembarangan.
Hal tersebut diungkapkan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin saat melakukan kegiatan bersih-bersih di aliran sungai di belakang Pasar Kranggot bersama masyarakat, Jumat (29 Januari 2021).
Maman mengatakan, sanksi denda dan pemberlakuan tindak pidana ringan (tipiring) dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat maupun pedagang untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Salah satu poin yang akan kita cantumkan dalam perda ini, akan diberlakukan sanksi denda dan sanksi tipiring bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Total besaran dendanya nanti kita rapatkan dulu dengan OPD terkait,” tuturnya.
Sebelum diberlakukan secara menyeluruh di Kota Cilegon, menurut Maman, Pasar Kranggot akan menjadi wilayah percontohan penegakan aturan tersebut.
“Jadi Pasar Kranggot dulu yang jadi percontohan pertama. Nanti di Pasar Kranggot akan diterjunkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja untuk memantau,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Abadiyah mengatakan, bersama OPD lain, pihaknya akan bersinergi untuk penegakan sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
“Pasti kita akan bersinergi dengan OPD terkait. Kedepan, kami akan meminta petugas Satpol PP untuk memantau dan mengawasi di Pasar Kranggot,” ujarnya.
Abadiyah juga mengungkapkan, Pemkot Cilegon sejatinya sudah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan khususnya di Pasar Kranggot. Namun diakuinya, sanksi tersebut belum optimal.
“Sebetulnya sanksinya sudah pernah ada. Tapi masih belum optimal. Kemungkinan setiap Rabu akan kita rapatkan lagi untuk percepatan sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan,” tuturnya.
(*Fer/Red)