Cilegon, CNO – Bertepatan dengan HUT Kota Cilegon ke-22, pemerintah musnahkan ribuan botol minuman keras yang merupakan hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polres Cilegon periode 2020-2021.
Pemusnahan 2955 botol miras ini dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat pemadat jalan di halaman kantor pusat Pemerintah Kota Cilegon, Selasa (27 April 2021)
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, pihaknya belum melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) untuk menindak para pengedar minuman keras di wilayah kerjanya. Pandemi COVID-19 disebutnya menghalangi petugas untuk menindaklanjuti ke pengadilan.
“Sementara ini kita ini adalah persuasif dialogis belum ada tindakan tipiring, walaupun ada tindakan tipiring kita belum karena covid ini kita enggak bisa menindaklanjuti ke pengadilan,” kata Juhadi.
Hingga saat ini, Satpol PP baru melakukan teguran dan peringatan kepada para penjual yang kedapatan mengedarkan minuman beralkohol itu. “Jadi hanya teguran aja. Tindakan penutupan, yang sudah kita laksanakan itu,” tuturnya.
Juhadi juga mengaku akan menutup beberapa warung di sepanjang Jalan Lingkar Selatan lantaran kedapatan menjual miras dan tak mengindahkan teguran petugas.
Selain itu dikatakannya, ada sejumlah organisasi yang bekerjasama dengan Disperindag Kota Cilegon untuk mengelola jalur KM. 01-03 dengan syarat tidak diperbolehkan menjual miras.
“Bahwa di JLS itu sudah komitmen, ada pengelola yang ditunjuk oleh Disperindag untuk mengelola di jalur KM 1-3 itu. Tanggung jawab kalau ketahuan jual miras dan sebagainya itu langsung tutup aja, karena memang dia yang bina yang punya lokasi itu,” katanya.
(*Fer/Red)