Cilegon, CNO – Seorang pelajar putri salah satu SMP Negeri di Cilegon mendapat perlakuan tidak senonoh saat berenang bersama teman sekolahnya di kolam renang Krakatau Country Club (KCC) Cilegon atau Krakatau Water World, Sabtu (19 November 2022).
Salah satu orang tua siswa yang berada di lokasi kejadian mengatakan, pelaku yang merupakan siswa salah satu SMK itu disebut memegang bagian vital korban saat berenang. Menurutnya, kondisi kolam renang saat kejadian sangat padat.
“Saya sebut over capacity lah karena sudah benar-benar penuh. Penuhnya sudah kaya orang lagi mau nonton konser, bukan mau bereneng. Itu kegiatan resmi sekolah, masing-masing (sekolah) ada guru pendamping,” kata dia yang enggan disebut identitasnya.
Ia menyebut, beberapa saat setelah kejadian pencabulan itu sempat terjadi keributan antara teman pelaku dan korban. Teman-teman pria sekelas korban sempat melakukan pembelaan terhadap korban hingga terjadi keributan.
“Adu fisik sepengelihatan saya tidak ada, hanya terlihat dan terdengar saling ejek antara mereka sebagai bentuk solidaritas sepertinya. Makanya pelaku kemudian diamankan dan sempat dibawa ke salah satu ruangan,” katanya.
Saksi mengatakan, kurang lebih 15 menit setelah kejadian beberapa orang berseragam polisi dan TNI terlihat berada di lokasi. Namun ia mengaku tidak tahu kejadian selanjutnya setelah orang-orang tersebut datang dan terduga pelaku di bawa masuk ruangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar membenarkan kejadian itu. Menurutnya pelaku yang berinisial AW telah diamankan oleh polisi dan sedang dalam proses lebih lanjut.
“Benar, pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pukul 12.30 WIB, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kolam renang KCC. Pada saat kejadian korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh yang dilakukan oleh AW,” ujar Nandar, Jumat (25 November 2022).
Menurutnya, atas arahan kapolres ia kemudian memerintahkan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) untuk melakukan proses hukum terhadap AW yang merupakan warga Kampung Kedung, Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
“Barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa 1 helai pakaian korban, 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan visum et repertum korban. Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
(*Fer/Red)