Cilegon, CNO – Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj mengatakan, melestarikan pencak silat merupakan salah satu upaya untuk merawat budaya agar tidak punah ditelan zaman.
Hal tersebut disampaikan Isro Mi’raj saat menghadiri launching Mulok Pencak Silat Tiga Pilar dalam rangka pembinaan dan pelatihan pencak silat jenjang pendidikan tingkat dasar (SD & SMP) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon.
Tiga pilar ini terdiri dari peguron tersebut di Provinsi Banten diantaranya Peguron Terumbu, Bandrong dan Kesti TTKDH.
Isro mengatakan, para ketua tiga pilar ini tidak lelah dan henti untuk tetap melestarikan seni budaya pencak silat karena itu adalah komitmen dan tanggung jawab putra daerah untuk mempertahankan warisan budaya nenek moyang
“Ini harus tetap dipertahankan jangan sampai punah tergilas oleh zaman, maka untuk itu kita sudah tepat sasaran untuk mempertahkan pewaris budaya adalah para siswa usia dini agar sejarah budaya tidak punah dan hilang begitu saja,” ujar Isro.
Isro juga mengatakan, DPRD Kota Cilegon juga, telah membuat Peraturan Daerah tentang Kepemudaan yang salah satu poin di dalamnya membahas terkait pencak silatnya. Oleh karenanya ia meminta muatan lokal itu segera dijalankan tidak harus menunggu tahun ajaran baru.
“Supaya anak sekolah mengetahui sejarah pencak silat asli dari Banten dan menguasai silat serta sejarah berdirinya pencak silat asli dari Banten tersebut. Selain itu jika siswa ingin berprestasi di bidang pencak silat ada wadah khusus untuk menjadi atlet baik tingkat kota maupun provinsi bahkan tingkat nasional,” tutur Isro.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan pihaknya bersama tiga pilar sudah melaksanakan muatan lokal silat di tingkat SD dan SMP.
“Mulok silat ini perlu untuk segera dilaksanakan di tahun ajaran tahun ini,” kata Heni.
Menurut Heni, hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Seni Pencak Silat bagi Pendidikan dan Perda Kota Cilegon Nomor 10 tahun 2022 tentang kepemudaan yang salah satunya ada pencak silat serta Peraturan Walikota Cilegon (Perwal) nomor 52 tahun 2021 tentang penerapan kurikulum muatan lokal pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(*Adv/Red)





















