Cilegon, CNO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di kawasan Krakatau Industri Estate Cilegon (KIEC), Selasa (10/12/19).
I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, RP3 merupakan inisiasi Deputi Perlindungan Hak Perempuan yang dalam pendiriannya bertujuan untuk mengupayakan perlindungan dan kepastian jaminan keadilan bagi perempuan pekerja.
RP3 di Cilegon ini, menurut Bintang, merupakan yang kelima di Indonesia setelah sebelumnya di kawasan industri Cakung, Karawang, Pasuruan dan Bintang.
“Apresiasi yang tinggi saya sampaikan kepada pimpinan dan jajaran Krakatau Industrial Estate Cilegon, yang telah bersedia bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi perempuan yang bekerja di kawasan industri,” ujar Bintang.
Bintang berharap, RP3 dapat diduplikasi oleh kawasan industri lainnya di seluruh Indonesia, sehingga seluruh pekerja perempuan memiliki tempat yang aman dan nyaman untuk menyampaikan permasalahannya.
“Sehingga cita-cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat diwujudkan,” kata istri mantan Menteri Koperasi dan UMKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
Menteri PPPA menjelaskan, terdapat puluhan ribu perusahaan di Indonesia, namun hingga saat ini belum ada data mengenai jumlah pelanggaran norma terhadap pekerja perempuan termasuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
“Salah satu fungsi negara adalah mendorong terwujudnya kenyamanan bagi warganya, dalam konteks ini, pekerja yang rentan terhadap kekerasan seksual. Untuk itulah Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan hadir,” paparnya.
Bintang juga mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang turut menandatangani Landasan Aksi Beijing untuk Perempuan dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Keduanya telah diratifikasi menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984, tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita. Undang-undang tersebut mewajibkan negara dan pemerintah untuk tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi terhadap perempuan, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, perempuan sebagai tenaga kerja perlu mendapatkan perlindungan secara optimal. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi perempuan yang berpartispasi dalam dunia kerja,” timpalnya.
Perlindungan yang dimaksud Bintang yaitu jaminan perlindungan fungsi reproduksi perempuan yang meliputi pemberian istirahat pada saat hamil dan melahirkan, serta pemberian kesempatan untuk menyusui anaknya.
“Perlindungan hak-haknya sebagai pekerja, seperti perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja, juga menjadi hak perempuan,” terangnya.
Menteri juga banyak menjumpai adanya diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan, dan pekerja perempuanlah yang banyak menjadi korban.
“Kondisi inilah yang menghambat peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, sehingga gap atau kesenjangan gender dalam ekonomi dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih cukup besar,” pungkasnya.
(*Fer/Red)