Cilegon, CNO – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga ton bakso asal Lampung. Hal ini dilakukan lantaran tidak memiliki sertifikat karantina sebagai syarat pendistribusian bahan makanan berbahan daging.
Menurut Kepala BKP Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo, Bakso tersebut disita di Pelabuhan Merak, Selasa (10/12/2019).
“Operasi patuh karantina berhasil mengamankan olahan daging dari sebuah mobil boks yang tidak dilengkapi sertifikat karantina dari area asal,” kata Raden Nurcahyo, Rabu (11/12/2019).
Menurut rencana, bakso itu akan didistribusikan kebeberapa wilayah di Pulau Jawa. Nurcahyo mengatakan bakso itu dibawa tanpa melalui pemeriksaan Balai Karantina di daerah asal.
“Pemasukan bakso secara ilegal ini berhasil digagalkan berkat kolaborasi intelijen dan operasi patuh yang dilakukan secara simultan,” ujarnya.
Nurcahyo menjelaskan, olahan daging yang akan didistribusikan seharusnya bersertifikat agar dapat dipastikan jaminan kesehatannya.
“Sehingga belum dipastikan jaminan kesehatannya maka kita sita, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
(*Fer/Red)