Cilegon, CNO – PT. Tjokro Bersaudara Cilegonindo disangka melakukan PHK sepihak kepada tujuh karyawannya. Berdasarkan informasi yang beredar, kendati mendapat pesangaon, ketujuh karyawan yang di PHK itu menerimanya secara bertahap selama lebih dari dua tahun.
Diman, salah seorang anggota buruh di perusahaan tersebut mengatakan, tujuh orang pekerja yang di PHK itu terdiri dari pekerja lapangan, pekerja kantor, dan pekerja pusat.
“Tujuh orang yang di PHK sepihak per Januari ini. Dicicil total dari hitungan dikasih DP 10 persen, sisanya dicicil 5 juta perbulan sampai dua tahun lebih tergantung nilai tergantung dari personalnya dapet berapa,” kata Diman, Selasa (2 Februari 2021).
Menurutnya, para buruh yang tak terima dengan tindakan perusahaan langsung melaporkan ke Pengurus Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL-FSPMI) Kota Cilegon. Sayangnya, menurut Diman, manajemen perusahaan selalu menghindari serikat.
“Jangankan ke Disnaker ataupun PUK-nya, langsung dipanggil langsung di PHK, enggak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Alasannya efisiensi,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris SPL-FSPMI Kota Cilegon Eko Purwanto membantah ketujuh orang karyawan PT. Tjokro Bersaudara Cilegonindo tersebut di PHK. Menurutnya, perusahaan baru berencana dan masih tahap negosiasi dengan pengurus serikat dan pekerja.
Meski begitu lanjut Eko, apabila tidak ada titik terang dari negosiasi yang dilakukan serikat pekerja dan perusahaan, pihaknya bakal melakukan aksi.
“Namanya masih nego berartikan belum ada keputusan, nanti kalo sudah fix. Mungkin kita akan aksi jika tidak ada titik temu,” tuturnya.
(*Fer/Red)