Cilegon, CNO – Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) menduga ada praktik pungli dan korupsi dana pengelolaan Islamic Center dan Masjid Agung Nurul Ikhlas Kota Cilegon. HPA mensinyalir, selama bertahun-tahun pengelolaan dan penguasaan dua tempat itu dinilai banyak masalah.
Ketua HPA Kota Cilegon Ismatullah menduga, tanah yang ditempati untuk Masjid Agung Nurul Ikhlas merupakan tanah wakaf masjid untuk masyarakat Jombang Wetan bukan sebagai masjid agung Kota Cilegon.
Pada praktiknya, kata Ismat, tempat itu menjadi masjid agung yang diduga rutin menerima dana hibah dari pemerintah Kota Cilegon. Sedangkan dana hibah itu diduga hanya dinikmati oleh segelintir pengurus, tidak transparan dan kejelasan dalam penggunaannya.
“Kami tidak ingin jika sampai masjid di Kota Cilegon ini dikotori oleh onkum-oknum pengurus yang hanya bermain proposal hibah untuk kepentingan sendiri,” kata Ismat, Selasa (11 Mei 2021) dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Ismat juga menyoroti adanya tarif parkir kendaraan untuk warga yang akan menjalankan ibadah di masjid itu. Tarif parkir tersebut terkesan pungli sehingga membuat masyarakat enggan beribadah disana.
“Kedua terkait persoalan Islamic Center. Kami juga mendesak Polres dan Kejari melakukan investigasi khusus dan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaannya yang diduga banyak persoalan dan kejanggalan terutama terkait lahan dan aset Islamic Center tersebut,” ujarnya.
Sepengetahuannya, lahan Islamic Center saat proses pembebasan dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kota Cilegon. Namun dia mempertanyakan kenapa seolah-olah aset islamic center menjadi milik yayasan dan pengelolaannya seolah milik pribadi.
“Sudah berapa banyak yang menggunakan gedung islamic center tersebut yang kami duga ada uang sewanya. Lalu kemana dananya? Kami duga tidak ada yang masuk ke kas daerah. Sedangkan pengadaan lahan dan pembangunan sudah dilaksanakan sebelum ada yayasan,” imbuhnya.
Bahkan Ismat juga menyebut bahwa saat pembangunan islamic center ada andil ASN melului dana patungan atau sumbangan. Sedangkan ASN bersedia sumbangan karena menganggap islamic center itu aset Kota Cilegon.
“Bukan dinikmati orang perorang atas nama yayasan yang tidak jelas hubungan hukumnya dengan lahan dan bangunan islamic center yang pengadaan lahan dan bangunannya diduga menggunakan dana APBD dan sumbangan ASN tersebut,” tuturnya.
Ismat juga menyoroti kondisi bangunan tersebut yang saat ini dinilainya tidak terawat dan kondisi sarana prasarananya sangat memprihatinkan sehingga terkesan kumuh dan berantakan.
“Selain Polres dan Kejari, kami juga minta Pemkot jangan tinggal diam termasuk DPRD mohon kiranya agar dapat melakukan penertiban aset, melakukan investigasi khusus terhadap pengelolaan islamic center dan masjid yang katanya masjid agung tersebut,” ucapnya.
HPA tidak ingin masjid dan islamic center dikotori oleh kepentingan oknum individu yang jelas-jelas keberadaan tempat tersebut untuk kegiatan ibadah dan kegiatan keislaman.
“Ini sesungguhnya telah lama meresahkan masyarakat. Kami berharap respon dan atensi dari pihak-pihak yang berwenang untuk mengantisipasi potensi konflik di masyarakat yang sewaktu waktu bisa distorsi yang berpotensi mengganggu kondusifitas Kota Cilegon,” katanya.
(*Fer/Red)