Cilegon, CNO – PT Putra Galuh Pratama (PGP), melalui humas perusahaan tersebut mengaku sudah menemui warga terkait banjir yang kerap melanda beberapa wilayah di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol.
Meski tak merespon pesan WhatsApp yang dikirim ke nomornya, Fadlan humas PT PGP saat ditelpon mengatakan tak ingin memberikan klarifikasi sebagai hak jawab dengan alasan telah menemui warga terdampak.
“Kita kan sudah menemui perwakilan warga, RT, pihak kelurahan juga, emang Pak RW gak ada,” ujar Fadlan singkat.
Sedangkan Ketua RW 06, Lingkungan Tegal Wangi Solor, Kelurahan Rawa Arum, Ahmad Juhadi mengancam akan melaporkan hal ini kepada dinas terkait.
“Saya akan surati KLH Cilegon. Senin kita ke LH akan dikawal terus dan kita juga selalu koordinasi dengan dewan Faturohmi,” kata Juhadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan hal tersebut ketentuannya diatur dalam Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
“Pada prinsipnya harus memiliki izin terkait dengan mendirikan bangunannya, tujuannya untuk apa? Apalagi terkait soal fasum (fasilitas umum) termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang ketertibannya, itu ada larangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Sofan juga menjelaskan, mendirikan bangunan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan di atas lahan milik negara tanpa perijinan dan kajian amdal yang jelas sudah diatur dalam beberapa aturan.
“Di Peraturan Walikota Cilegon aturan soal sempadan jalan juga ada larangan di atas saluran air dibangun secara permanen untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Amdalnya harus jelas. Ini untuk kemanfaatan kepentingan masyarakat. Apalagi kalau mengganggu, termasuk banjir itu,” jelasnya.
Menyikapi persoalan tuduhan warga terhadap bangunan PT PGP yang menutup aliran sungai, Sofan mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait.
“Dengan Dinas PUTR terkait fungsi saluran air atau lahan. Kemudian dengan LH kaitan dampak lingkungannya. Semoga dinas terkait bisa berkoodnasi segera, memyikapi masalah tersebut,” ujarnya.
Sofan menambahkan, warga diminta tidak segan untuk melaporkan ke pemerintah bila bangunan tersebut dinilai menyalahi aturan.
Diberitakan sebelumnya, warga Lingkungan Tegal Wangi Solor, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol menuding konstruksi bangunan PT PGP sebagai penyebab banjir di wilayah mereka.
Ketua RW 06, Ahmad Juhadi menyebut, aliran sungai di lingkungannya yang mengarah ke pool truk perusahaan tersebut tertutup cor sehingga menghambat aliran air ke hilir.
“Bagaimana tidak banjir lha wong saluran drainase sempit karena ada pagar raksasa PT PGP,” kata Juhadi.
(*Fer/Red)