Cilegon, CNO – KPU Kota Cilegon menyerahkan ratusan lembar alat peraga kampanye (APK) kepada para pasangan calon melalui Liaison Officer (LO) masing calon peserta pilkada, Senin (12 Oktober 2020).
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, penyerahan APK ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan akan dipasang dibeberapa tempat sesuai ketentuan KPU.
“Tentunya dapat menambah informasi bagi masyarakat terkait dengan masing-masing pasangan calon,” kata Irfan Alfi di Kantor KPU Kota Cilegon.
Dikatakan oleh Irfan, APK yang diserahkan KPU ini bisa ditambah jumlahnya hingga 200 persen, tetapi pemasangannya harus sesuai ketentuan yang berlaku agar kebersihan dan keindahan lingkungan tetap terjaga.
“Tidak dipasang di jalur protokol, tidak dipasang di fasilitas pemerintah, sekolah-sekolah dan tidak dipasang di tempat ibadah. Dan ini kita bisa mengontrolnya dari jumlah baliho yang misalkan difasilitasi oleh KPU dan juga difasilitasi paslon,” jelasnya.
Irfan mengatakan, untuk pemasangan dan perawatan APK ini, KPU melimpahkannya ke masing-masing tim pasangan calon.
“Apabila hendak dipasang di tempat pribadi, tim sukses paslon harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari yang bersangkutan (pemilik tempat),” tambahnya.
Sementara itu berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020, masa kampanye pasangan calon sudah berlangsung sejak 26 September 2020 dan akan berakhir pada 5 Desember 2020.
Jika mengacu pada PKPU tersebut, APK yang sudah diserahkan KPU tersebut sudah dapat dipasang oleh masing-masing pasangan calon sesuai ketentuan penyelenggara pilkada.
(*Fer/red)