Cilegon, CNO – Maman Mauludin, adik Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi masuk tiga besar dalam penilaian seleksi terbuka calon Sekda Cilegon. Kepastian ini didapat setelah panitia seleksi mengumumkan kandidat yang masuk tiga besar, Senin (12 Oktober 2020).
Berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua Pansel, Fauzi Sanusi, tiga nama tersebut ialah Dana Sujaksani (Asda III Kota Cilegon), Mahmudin (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Cilegon) dan Maman Mauludin (Kepala BPKAD Kota Cilegon sekaligus Pj. Sekda).
“Sudah, sudah tadi saya minta Pak Ardi (Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir pada BKPP Cilegon) untuk ngirim ke media,” kata Fauzi Sanusi saat dikonfirmasi.
Fauzi memastikan, tiga orang yang masuk dalam tiga besar lelang jabatan calon Sekda Kota Cilegon ini sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
“Ya itu berdasarkan hasil nilai yang sudah masuk, karena itu dari rekam jejak yang dilakukan oleh Inspektorat itu kita bobot 20 persen sesuai dengan peraturan,” katanya.
Selain itu kata Fauzi, panitia seleksi juga sudah melakukan wawancara dan penilaian makalah dari para calon yang mendaftar sehingga muncul tiga nama tersebut.
“Kita sudah dapat dari LAN (Lembaga Administrasi Negara) masalah kompetensi itu kita bobot 25 persen, kemudian wawancara sudah kita laksanakan juga makalah sudah jadi total itulah tiga besarnya berdasarkan nilai,” paparnya.
Fauzi mengatakan, untuk selanjutnya panitia seleksi menyerahkan tiga nama tersebut kepada wali kota untuk dipilih siapa yang akan menempati posisi orang nomor 1 di ASN Cilegon.
“Ya selanjutnya kita serahkan ke wali kota tiga besar itu mau dipilih yang mana, Pak Dana, apa Pak Mahmudin, apa Pak Maman silahkan itu wali kota ranahnya,” katanya.
Fauzi juga meyakinkan, pihaknya dapat mempertanggung jawabkan atas lolosnya tiga nama tersebut lantaran yang dilakukan panitia seleksi sudah sesuai dengan aturan.
“Sangat bisa dipertanggungjawabkan. Ini kan pertanggungjawaban ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Nilai kita di KASN, kemudian nilai kita sampaikan ke pak wali, peringkatnya ke pak wali,” ujarnya.
Kendati demikian, Fauzi mengungkapkan, berdasarkan Permen PAN-RB No. 15 Tahun 2020, pihaknya tidak dapat menyampaiakan hasil penilaian ke masyarakat lantaran terbentur aturan mengenai kerahasiaan.
“Untuk publik, karena ada aturan kerahasiaan jadi kita ngga berani buka kalau itu, karena ada aturannya itu. Kalau kita mengumumkannya berdasarkan alphabet bukan ranking itu amanat peraturannya,” ucapnya.
(*Fer/red)