Cilegon, CNO – Koperasi simpan pinjam jenis open loop akan segera diawasi oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) dalam operasionalnya. Aturan ini akan segera diberlakukan pemerintah usai terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dalam operasionalnya koperasi terbagi dalam dua jenis.
Kedua jenis koperasi tersebut adalah koperasi open loop dan koperasi close loop. Koperasi open loop merupakan koperasi yang menyalurkan simpan pinjam kepada anggota dan luar anggota. Sedangkan koperasi close loop hanya melayani anggotanya saja.
“Nah, koperasi yang open loop ini nanti akan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena dia menghimpun dana sekaligus menyalurkan pinjaman kepada pihak selain anggota koperasinya. Makanya OJK masuk di situ,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM dan UKM) Kota Cilegon, Didin S Maulana.
Menurut Didin saat melakukan sosialisasi aturan baru perkoperasian, koperasi yang hendak melakukan simpan pinjam minimal harus memiliki modal Rp500 juta dan jumlah anggota paling sedikit sembilan orang. “Tetapi saran saya kalau di Cilegon pakai aturan lama saja, minimal 20 orang ya, karena koperasi itu kan gerakan ekonomi,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Didin, koperasi di Kota Cilegon yang menyalurkan dana pinjaman kepada selain anggota koperasinya sudah mulai bermunculan. “Di Cilegon sekitar delapan koperasi yang menyalurkan pembiayaan seperti BMT (Baitul Maal Wat Tamwil), KSP (koperasi simpan pinjam) dan lainnya. Nanti itu bukan kita lagi pengawasannya tapi ke OJK,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Esih Yuandesih menambahkan, jumlah koperasi yang aktif se-Kota Cilegon saat ini mencapai 372. Pihaknya pun akan melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut agar diketahui oleh para pengurus koperasi.
“Bentuk sosialisasi aturan dan kebijakan yang kami lakukan tentu saja tidak hanya dalam bentuk pertemuan, tapi juga dengan surat, flayer, dan lain-lain sehingga kita harapkan pengurus koperasi bisa mengetahui dan menyesuaikan dengan aturan baru, terutama koperasi yang akan melakukan simpan pinjam buat luar anggota,” jelasnya.
(*Lum/Red)





















