Cilegon, CNO – Komisi Informasi (KI) Banten menegur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemkot Cilegon. KI meminta PPID harus segera memberbaiki regulasi keterbukaan informasi publik Pemkot Cilegon.
Bahkan saat melakukan kunjungan ke Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskiss) Kota Cilegon, KI juga mendapati website dinas tersebut sedang dalam perbaikan.
Kabid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Komisi Informasi Banten, Nana Subana menekankan, semua PPID pada badan publik harus tetap bisa memberikan pelayanan informasi dengan baik meskipun sedang mengalami kendala.
“Regulasi keterbukaan informasi publiknya mesti diperbaiki dan tadi juga sempat kita temukan website Kominfo sedang dalam maintenance. Ada gangguan,” kata Nana, Jumat (06 November 2020).
Nana mengungkapkan, KI pernah mengundang badan publik pemerintah daerah se-Banten untuk ikut dalam pemeringkatan monitoring dan evaluasi, akan tetapi Kota Cilegon ikut dengan alasan website sedang dalam perbaikan.
Meski bukan sebagai ajang kompetisi keterbukaan informasi, kata Nana, hal itu dapat berimbas pada penilaian keterbukaan informasi apabila merujuk pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan KI Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Pasti berpengaruh terhadap apa yang kita nilai secara kontekstual peraturan perundang-undangan. Tapi fungsi kita bukan fungsi punishment. Komisi Informasi itu pendorong keterbukaan informasi publik bagi badan publik,” jelas Nana.
Ia melanjutkan, kunjungannya ke PPID Pemkot Cilegon merupakan kegiatan terakhir KI Banten sebelum merilis hasil penilaian keterbukaan informasi pada Desember 2020 mendatang bersama dengan daerah lain.
“Ini yang terakhir dan kita akan ekspose di bulan desember. Harapannya, apa yang KI lakukan ya masyarakat nanti bisa menilai hasil ekspose kita,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK) Diskiss Kota Cilegon Ikoh Atikoh mengatakan, meski ada keterbatasan aplikasi, pihaknya mengaku tetap memberikan informasi kepada masyarakat melalui website PPID atau media sosial.
“Jadi regulasinya nanti akan kita tindak lanjuti. Kemudian nanti kita kerjasama juga dengan bidang PTIK karena kaitan aplikasi ke situ (PTIK) terus kita bagian kontennya,” ujar Ikoh.
Ikoh juga mengatakan, kendati tidak ada keharusan membuat media sosial bagi badan publik, namun hal itu akan sangat membantu dalam penyampaian informasi publik.
“Itu enggak ada keharusan tapi jauh lebih baik kalau mereka bikin. Tapi kalau untuk website semuanya sudah dibuatkan oleh kominfo,” ucapnya.
(*Sap/Red)